Senin, 22 Juni 2026

Pemko Bandung Tekankan UHC Bukan Sekadar Program Berobat Gratis

Senin, 22 Juni 2026 19:04 WIB
Pemko Bandung Tekankan UHC Bukan Sekadar Program Berobat Gratis
Pemerintah Kota Bandung terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai UHC agar layanan kesehatan dapat diakses secara lebih mudah, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bandung (buseronline.com) - Pemerintah Kota Bandung terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Universal Health Coverage (UHC) agar layanan kesehatan dapat diakses secara lebih mudah, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bandung, Detty Kurnia, saat menjadi narasumber dalam Sonata Talkshow bertajuk Mengenal Universal Health Coverage (UHC) di Kota Bandung, Rabu.

Menurut Detty, masih banyak masyarakat yang menganggap UHC sebagai program berobat gratis yang disediakan pemerintah daerah. Padahal, UHC merupakan sistem jaminan kesehatan yang memastikan seluruh masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa menghadapi kesulitan finansial.

"UHC secara definisi adalah jaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan preventif, kuratif, dan rehabilitatif tanpa risiko finansial," ujarnya dilansir dari laman Kemkes.

Ia menjelaskan, UHC bukanlah bantuan kesehatan yang diberikan kepada individu tertentu, melainkan indikator keberhasilan suatu daerah dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduknya. Salah satu syarat utama tercapainya UHC adalah tingginya cakupan kepesertaan jaminan kesehatan.

Detty menyebutkan, status UHC dapat dicapai apabila sedikitnya 98 persen penduduk Kota Bandung telah terdaftar dalam program jaminan kesehatan. Karena itu, seluruh segmen masyarakat didorong untuk menjadi peserta aktif dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Dalam paparannya, Detty juga menjelaskan lima segmen kepesertaan jaminan kesehatan, yakni Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Penerima Bantuan Pemerintah Daerah (PB Pemda), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

Menurutnya, yang selama ini dikenal masyarakat sebagai program UHC sebenarnya hanya salah satu bagian dari sistem jaminan kesehatan, yakni segmen PB Pemda yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Selain memberikan pemahaman mengenai konsep UHC, Dinas Kesehatan Kota Bandung juga menjelaskan mekanisme pengajuan layanan bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan.

Untuk kondisi non-gawat darurat, warga dapat mendatangi puskesmas guna memperoleh bantuan pendaftaran dan verifikasi kepesertaan. Sementara dalam kondisi darurat, pelayanan dapat langsung diakses melalui rumah sakit.

Detty juga mengingatkan pentingnya kelengkapan data administrasi kependudukan dalam proses verifikasi kepesertaan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan UHC karena seluruh proses dapat dilakukan melalui fasilitas kesehatan dan petugas resmi yang berwenang.

Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, Pemerintah Kota Bandung berharap masyarakat semakin memahami manfaat dan mekanisme UHC sehingga akses terhadap pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan dapat dirasakan oleh seluruh warga Kota Bandung. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemkab Taput Perkuat Jaminan Kesehatan, Capaian UHC Capai 99,27 Persen
Pemko Bandung Bentuk Tim Antibegal, Gandeng Polisi dan Brimob Perkuat Keamanan Kota
Pemko Bandung Perkuat Kota Inklusif Lewat Penguatan RBM
Pemko Bandung Matangkan SPMB 2026/2027, Farhan Tekankan Keadilan dan Transparansi
Pemko Bandung Siapkan Program Olahraga Tiga Kali Seminggu untuk Cegah Obesitas Anak
Pemko Bandung Perkuat PHBS untuk Tekan Penyakit Tidak Menular
komentar
beritaTerbaru