Rabu, 20 Mei 2026

Satgas Haji Polri Gagalkan Keberangkatan 32 Calon Jemaah Haji Non-Prosedural

Rabu, 20 Mei 2026 18:52 WIB
Satgas Haji Polri Gagalkan Keberangkatan 32 Calon Jemaah Haji Non-Prosedural
Satgas Haji Polri terus memperketat pengawasan selama musim haji 2026 untuk melindungi masyarakat dari praktik penyelenggaraan ibadah haji ilegal, penyalahgunaan visa, hingga berbagai modus penipuan yang merugikan calon jemaah.

Jakarta (buseronline.com) - Satgas Haji Polri terus memperketat pengawasan selama musim haji 2026 untuk melindungi masyarakat dari praktik penyelenggaraan ibadah haji ilegal, penyalahgunaan visa, hingga berbagai modus penipuan yang merugikan calon jemaah.

Dilansir dari laman Humas Polri, salah satu langkah konkret dilakukan dengan menggagalkan keberangkatan 32 warga negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (15/5/2026).

Pencegahan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta setelah menemukan indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai ketentuan.

Satgas Haji Polri dibentuk melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Haji Republik Indonesia, otoritas Bandara Soekarno-Hatta, hingga koordinasi dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi.

Pengawasan dilakukan terhadap dokumen perjalanan, validitas visa, serta berbagai indikasi penyelenggaraan haji non-prosedural.

Dalam pemeriksaan awal, para WNI tersebut mengaku hendak melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), melalui penerbangan Batik Air rute Jakarta-Singapura.

Namun, petugas imigrasi menemukan sebanyak 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.

Hasil pendalaman lebih lanjut mengungkap lima orang mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu, sementara sebagian lainnya tetap menyatakan tujuan perjalanan wisata.

Petugas juga menemukan satu orang yang berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan Travel FEIGO yang menyelenggarakan perjalanan tersebut.

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan 32 paspor RI, 32 boarding pass penerbangan Jakarta-Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Selain pengawasan di titik keberangkatan, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri Tahun 2026 juga terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penyelenggaraan haji ilegal.

Hingga saat ini, tercatat 11 laporan polisi (LP) dan 21 laporan informasi (LI) telah ditangani dengan penetapan 13 tersangka. Dari kasus-kasus tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10,025 miliar.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa pembentukan Satgas Haji Polri merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat.

"Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir untuk mencegah masyarakat menjadi korban praktik ilegal yang memanfaatkan tingginya minat warga untuk berhaji.

Polri juga mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, jenis visa, serta seluruh dokumen keberangkatan sesuai ketentuan pemerintah dan regulasi Arab Saudi.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi," kata Johnny.

Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan selama musim haji 2026 bersama kementerian, lembaga terkait, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi guna memastikan pelaksanaan ibadah haji berlangsung aman, tertib, dan sesuai aturan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru