Senin, 18 Mei 2026

Jamdatun: Transformasi JPN sebagai Pengawal Kepentingan Hukum Negara

Senin, 18 Mei 2026 13:13 WIB
Jamdatun: Transformasi JPN sebagai Pengawal Kepentingan Hukum Negara
Kegiatan FGD bertajuk “Penguatan Kompetensi Jaksa Pengacara Negara dalam Strategi Penanganan Perkara Perdata, Tata Usaha Negara, dan Pengelolaan Aset Pemerintah” di Aula Gedung Utama Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (11/5/2026).

Banten (buseronline.com) - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof (HC) Dr R Narendra Jatna SH LLM menegaskan pentingnya transformasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengawal kepentingan hukum negara dan pembangunan nasional.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penguatan Kompetensi Jaksa Pengacara Negara dalam Strategi Penanganan Perkara Perdata, Tata Usaha Negara, dan Pengelolaan Aset Pemerintah" di Aula Gedung Utama Kejaksaan Tinggi Banten, Senin.

Dalam paparannya dilansir dari laman Kejaksaan Agung, Jamdatun menyebut institusi Kejaksaan saat ini tengah memasuki fase transformasi besar sesuai amanat RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029. Transformasi tersebut menitikberatkan pada penguatan fungsi Advocaat Generaal atau Jaksa Pengacara Negara sebagai One State Legal Voice atau satu suara hukum negara.

"Jaksa Pengacara Negara bukan sekadar menangani perkara di persidangan, melainkan sebagai pengawal kepentingan hukum negara dalam pembangunan nasional. Kita bertransformasi dari sekadar bidang teknis menjadi Kantor Pengacara Negara yang profesional," ujar Prof Narendra Jatna.

Menurutnya, posisi strategis JPN memiliki tanggung jawab menyatukan seluruh posisi hukum negara agar tercipta konsistensi kebijakan lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD.

Ia menambahkan, Kejaksaan kini tidak lagi hanya hadir sebagai aparat penegak hukum yang pasif, melainkan aktif melakukan mitigasi risiko hukum sejak tahap perencanaan hingga evaluasi program pembangunan nasional.

Implementasi peran tersebut diwujudkan melalui pendampingan hukum terhadap berbagai program prioritas nasional, seperti program Makan Bergizi Gratis, penguatan ketahanan pangan melalui cetak sawah, hingga pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Melalui instrumen Legal Assistance dan Legal Audit, JPN memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan di atas koridor hukum yang sah, akuntabel, dan terlindungi dari potensi sengketa yang dapat menghambat akselerasi pembangunan," jelasnya.

Selain aspek litigasi, Jamdatun juga menekankan pentingnya strategi non-litigasi melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) atau mediasi. Jalur mediasi dan arbitrase dinilai lebih efisien dalam menyelesaikan sengketa antarinstansi tanpa harus menguras energi negara di ruang persidangan.

Dalam pengelolaan aset negara, JPN diharapkan mampu bergerak cepat melakukan inventarisasi, validasi, hingga penyelamatan aset pemerintah melalui strategi pemulihan aset yang terukur serta berbasis teknologi digital dan data terintegrasi.

Transformasi tersebut juga berdampak pada sistem penilaian kinerja JPN. Keberhasilan Jaksa Pengacara Negara kini tidak lagi diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, melainkan dari kualitas layanan hukum, efektivitas penyelamatan keuangan negara, serta dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

"Jaksa Pengacara Negara yang kompeten, profesional, dan berintegritas merupakan kunci utama dalam mewujudkan perlindungan kepentingan negara, penyelamatan aset, dan kepastian hukum demi mendukung pembangunan nasional," pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Banten B# Maria Erna Elastiyani beserta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Jaksa Pengacara Negara se-wilayah Banten. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Amankan Peresmian Gereja di Kiwirok
Kompolnas Perlu Diperkuat, Otto Hasibuan Dorong Pengawasan Eksternal Polri Lebih Efektif
Presiden Prabowo Instruksikan Bunga PNM Mekaar Turun di Bawah 9 Persen
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perkuat Yudikatif dan Selamatkan Kekayaan Negara
Kakorlantas Tekankan Pelayanan Humanis demi Jaga Citra Positif Polantas
Baleg DPR RI Bahas RUU Masyarakat Adat Bersama Pemda se-Kawasan Danau Toba
komentar
beritaTerbaru