Kapolda Lampung menjelaskan bahwa kedua tersangka sempat melakukan perlawanan aktif saat proses penangkapan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
"Kedua tersangka melakukan perlawanan aktif dan membawa senjata api rakitan yang membahayakan keselamatan anggota di lapangan," ujar Helfi Assegaf.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 458, Pasal 479, dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Lampung turut menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena.
"Polri kehilangan salah satu putra terbaiknya yang gugur demi menjaga keamanan masyarakat. Kami memastikan proses hukum terhadap para pelaku berjalan maksimal," tutupnya. (R)
beritaTerkait
komentar