Minggu, 17 Mei 2026

MA Perkuat Transformasi Digital Peradilan, Tunggakan Perkara Turun Drastis

Minggu, 17 Mei 2026 11:40 WIB
MA Perkuat Transformasi Digital Peradilan, Tunggakan Perkara Turun Drastis
Sekretaris MA Sugiyanto dalam paparannya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Mahkamah Agung Republik Indonesia terus mempercepat transformasi digital dalam sistem peradilan guna mewujudkan lembaga yang modern, transparan, dan akuntabel.

Dilansir dari laman Mahkamah Agung, upaya tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang membahas evaluasi pelaksanaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS).

Sekretaris MA Sugiyanto mengatakan bahwa SIPP kini menjadi tulang punggung administrasi perkara di pengadilan tingkat pertama dan banding. Sistem berbasis web tersebut tidak hanya digunakan sebagai alat kerja aparatur pengadilan, tetapi juga menjadi sarana keterbukaan informasi bagi masyarakat pencari keadilan.

"Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP merupakan sistem utama administrasi perkara pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di lingkungan Mahkamah Agung," ujar Sugiyanto dalam paparannya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu.

Menurutnya, transformasi digital yang dijalankan MA telah memberikan dampak signifikan terhadap efektivitas penanganan perkara. Data MA menunjukkan tunggakan perkara yang sebelumnya mencapai lebih dari 20.000 perkara pada 2024 berhasil ditekan menjadi hanya 175 perkara pada 2025.

Sementara itu, rasio produktivitas penyelesaian perkara mencapai 99,54 persen. Capaian tersebut didukung integrasi SIPP dengan berbagai layanan elektronik lainnya seperti e-Court, e-Berpadu, SIAP MA Terintegrasi, dan Direktori Putusan.

Melalui e-Court, masyarakat kini dapat melakukan pendaftaran perkara hingga mengikuti persidangan secara elektronik. Selain itu, MA juga mengembangkan berbagai inovasi keterbukaan informasi publik berbasis digital.

Salah satunya melalui layanan e-PPID Mahkamah Agung yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan informasi secara daring. Informasi dan edukasi hukum juga diperluas melalui platform MARINews dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Di bidang pengawasan, MA memperkuat sistem digital melalui aplikasi SIWAS yang telah dikembangkan hingga versi 4. Aplikasi tersebut kini dilengkapi fitur enkripsi data, pelacakan QR Code, hingga notifikasi WhatsApp guna meningkatkan responsivitas layanan pengaduan.

MA juga memperkenalkan aplikasi WASTITAMA sebagai dashboard pengawasan terpadu yang berfungsi memantau riwayat penanganan perkara hakim, laporan harta kekayaan, hingga data anggaran secara real time.

Meski demikian, Sugiyanto mengakui masih terdapat tantangan dalam implementasi transformasi digital, khususnya terkait kesenjangan infrastruktur di daerah. Keterbatasan bandwidth dan perangkat keras yang sudah usang di wilayah pelosok masih menjadi hambatan utama.

Ia berharap dukungan penuh dari DPR RI, baik dari sisi regulasi maupun anggaran, agar penguatan sistem peradilan berbasis teknologi informasi dapat terus dioptimalkan.

"Kami meyakini bahwa penguatan sistem peradilan berbasis teknologi informasi akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan badan peradilan yang modern, transparan, akuntabel, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mendorong MA untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui sistem yang lebih mudah diakses, terintegrasi, efektif, dan akuntabel demi mendukung terwujudnya sistem peradilan modern dan responsif. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Menkes Budi Tegaskan Digitalisasi Jadi Kunci Reformasi Kesehatan Nasional
Alumni Pejuang Digital Dilepas Wapres dan Mendikdasmen, Beasiswa Negara Kembali ke Rakyat
komentar
beritaTerbaru