Selasa, 25 Agustus 2026

Pemprov Jateng Tekankan Daycare Wajib Penuhi Empat Hak Dasar Anak

Jumat, 15 Mei 2026 17:42 WIB
Pemprov Jateng Tekankan Daycare Wajib Penuhi Empat Hak Dasar Anak
Kepala Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, Ema Rachmawati, saat kegiatan Ngobrol Topik Inspiratif Perempuan dan Anak (Ngopi Penak) bertema “Lebih dari Sekadar Titip: Mengenali Daycare Layak dan Ramah Anak” yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (13/5/2026).
Ema juga menyoroti pentingnya hak partisipasi anak melalui keterlibatan orang tua dalam proses pengasuhan di daycare. Menurutnya, orang tua perlu mendapatkan akses informasi terkait kondisi dan aktivitas anak selama berada di tempat penitipan.

Tak kalah penting, daycare wajib memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, baik verbal, fisik, seksual, maupun pengabaian. "Jadi kekerasan itu bisa berupa kekerasan verbal, pengabaian, kekerasan fisik maupun kekerasan seksual," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Psikolog Klinis sekaligus Ketua Kolegium Psikologi Klinis, Indria Laksmi Gamayanti, menilai kualitas pengasuhan di daycare sangat mempengaruhi perkembangan sosial dan emosional anak.

Ia mengimbau orang tua lebih cermat dalam memilih daycare, dengan memperhatikan kualitas pengasuh, keamanan lingkungan, serta respons emosional anak terhadap tempat penitipan tersebut.

"Orang tua perlu mengutamakan kualitas pengasuh dan aspek keamanan anak, bukan hanya mempertimbangkan faktor praktis semata," pungkasnya. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Jateng Perluas Akses Pendidikan, Ribuan Siswa Kurang Mampu Terbantu
Pemprov Jateng Salurkan 181 Kursi Roda Adaptif untuk Penyandang Disabilitas
Pemprov Jateng Luncurkan Pedoman PAUD Emas untuk Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini
Pemprov Jateng Dorong Peternak Terapkan Silase untuk Jaga Produksi Susu Saat Kemarau
Pemprov Jateng Pastikan APBD dan Program Pembangunan Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Gubernur Jateng Perkuat Pencegahan LGBTQ Lewat Edukasi dan Layanan Konseling
komentar
beritaTerbaru