Selain itu, pihaknya juga mengusulkan pembentukan kantor imigrasi baru di Purwokerto, Klaten, dan Salatiga. Jika terealisasi, jumlah kantor imigrasi di Jawa Tengah akan bertambah menjadi 13 unit.
Berdasarkan data Disnakertrans Jawa Tengah, saat ini terdapat 22.338 TKA resmi yang tersebar di berbagai wilayah di provinsi tersebut. Aktivitas WNA di Jawa Tengah juga cukup beragam, mulai dari penelitian, pertukaran pelajar, produksi film dokumenter, hingga kegiatan hiburan internasional.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Jateng telah mengintegrasikan sejumlah organisasi perangkat daerah dalam Timpora Tingkat Provinsi Tahun 2026.
Penguatan juga dilakukan melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/165 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Koordinasi Pemantauan Kegiatan Orang Asing, Organisasi Non-Pemerintah (NGO), dan Lembaga Asing di Provinsi Jawa Tengah.
Selain membahas pengawasan keimigrasian, jajaran Imigrasi juga menyampaikan dukungan terhadap program ketahanan pangan melalui penjajakan penanaman jagung dan cabai di Kabupaten Demak serta bantuan alat kultivator di Kabupaten Semarang. (R)
beritaTerkait
komentar