Rabu, 08 April 2026

Polri Perketat Pengawasan Distribusi Energi, 755 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Terungkap

Rabu, 08 April 2026 07:24 WIB
Polri Perketat Pengawasan Distribusi Energi, 755 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Terungkap
Polri memperkuat peran strategisnya dalam menjaga stabilitas distribusi energi nasional sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada sektor ketahanan energi dan tata kelola sumber daya yang berkeadilan. (Dok/Humas Polri)

Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat peran strategisnya dalam menjaga stabilitas distribusi energi nasional sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada sektor ketahanan energi dan tata kelola sumber daya yang berkeadilan.

Dilansir dari laman Humas Polri, langkah tersebut diwujudkan melalui pengamanan jalur distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG). Upaya ini dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah gangguan distribusi yang berpotensi memicu krisis energi.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa dinamika global turut memengaruhi kondisi energi dalam negeri. Ia menyoroti eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada ketidakpastian dan kenaikan harga minyak dunia.

"Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Sementara itu, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi, yang berpotensi membuka celah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan hasil penegakan hukum Bareskrim Polri bersama Polda jajaran sepanjang 2025 hingga 2026, tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun.

Rinciannya, kerugian dari penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516,8 miliar, sementara LPG subsidi mencapai Rp749,2 miliar. Nunung menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi praktik ilegal tersebut dan akan menindak tegas para pelaku.

"Kepada para pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan, kami mengimbau untuk segera menghentikan perbuatannya. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh Irhamni mengungkapkan bahwa sepanjang periode 2025-2026, pihaknya bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 755 kasus penyalahgunaan.

"Sebanyak 755 kasus berhasil diungkap dengan total 672 tersangka yang tersebar di 33 provinsi. Hal ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa," jelasnya.

Ia menambahkan, ke depan Bareskrim Polri akan terus meningkatkan intensitas penegakan hukum, membuka partisipasi publik melalui kanal pengaduan dan hotline, serta memastikan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam praktik ilegal.

Dengan langkah tersebut, Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan serta memastikan distribusi energi subsidi tetap tepat sasaran bagi masyarakat. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Razia Gabungan dan Tes Urine Warnai Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Pancurbatu
Polri Gelar Dialog Publik Bahas Tantangan Hukum di Era Kecerdasan Artifisial
Buronan Narkoba Internasional “The Doctor” Ditangkap di Malaysia
Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Ekstasi di Kelab Malam Bali
Manajemen Mudik Lebaran 2026 Tuai Apresiasi
Sepolwan Gelar Latkapuan Pendidik untuk Tingkatkan Profesionalisme SDM Polri
komentar
beritaTerbaru