Minggu, 04 Oktober 2026

Komisi I Kawal Kasus Teror Aktivis KontraS

Jumat, 20 Maret 2026 01:06 WIB
Komisi I Kawal Kasus Teror Aktivis KontraS
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta.
Jakarta (buseronline.com) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan oknum anggota TNI.

Dilansir dari laman DPR RI, menurut informasi yang beredar, Tentara Nasional Indonesia melalui Pusat Polisi Militer TNI telah mengamankan dan menahan empat anggota TNI yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Saat ini, aparat masih mendalami motif serta melanjutkan proses penyidikan.

Sukamta menegaskan bahwa tindakan kekerasan menggunakan air keras terhadap aktivis sipil merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi.

“Peristiwa ini bukan hanya tindak kriminal biasa, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kekerasan seperti ini,” ujar Sukamta dalam keterangan tertulis.

Politisi PKS itu juga mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Ia meminta agar seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual, diungkap secara jelas.

“Kami di Komisi I DPR RI akan mengawal kasus ini secara serius. Penegakan hukum harus menyentuh hingga ke akar, termasuk jika ada pihak yang memerintahkan atau merancang aksi tersebut,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya evaluasi internal di tubuh TNI guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara.

“TNI adalah institusi yang sangat dihormati rakyat. Oleh karena itu, setiap pelanggaran oleh oknum harus ditindak tegas agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap institusi secara keseluruhan,” katanya.

Sukamta juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM merupakan bagian dari komitmen konstitusional negara. Ia menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan, bukan justru menjadi sumber ancaman.

Di akhir pernyataannya, ia mengajak semua pihak untuk mengawal kasus ini secara objektif dan menghindari spekulasi yang dapat memperkeruh situasi, sembari memastikan keadilan bagi korban dapat ditegakkan. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemkab Taput Salurkan Bantuan Rp267,45 Juta kepada 32 KK Terdampak Bencana
Bupati Taput Buka Tapanuli Highlands Festival 2026, Ikut Renang 1,2 Kilometer di Danau Toba
Pemprov Jateng Percepat Verifikasi 4.230 Gerai Koperasi Merah Putih
Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres, Pratikno: Kami Berikan Pertimbangan kepada Presiden
Dinkes Medan Waspadai Penyebaran Influenza A, 15 Kasus Tercatat hingga September 2026
Polri Lepas 140 Personel FPU 8 MINUSCA untuk Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
komentar
beritaTerbaru