Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan layanan informasi publik tetap dapat diakses masyarakat selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Biro Humas KPK sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Yuyuk Andriati Iskak menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menjaga transparansi dan keterbukaan informasi publik.
“Layanan informasi tetap dibuka secara adaptif selama masa libur melalui kanal digital, agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa terputus,” ujar Yuyuk dilansir dari laman KPK.
Ia menjelaskan, selama periode 18-24 Maret 2026, KPK meniadakan sementara layanan tatap muka dan mengoptimalkan pelayanan berbasis elektronik.
Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan informasi maupun menyampaikan pengaduan melalui email resmi di informasi@kpk.go.id.
Selain itu, Tim Pelayanan Informasi dan Pengaduan (PIP) KPK juga tetap bersiaga untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak serta menampung aspirasi masyarakat.
Menurut Yuyuk, keberlanjutan layanan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPK sekaligus memastikan akses informasi tetap terbuka, termasuk di masa libur panjang.
KPK pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital yang tersedia guna memperoleh informasi maupun menyampaikan kebutuhan terkait layanan lembaga tersebut.
Dengan demikian, partisipasi publik dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi diharapkan tetap terjaga. (R)
beritaTerkait
komentar