Lampung (buseronline.com) - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani resmi membuka kegiatan optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Lampung Selatan, Jumat.
Dilansir dari laman Kejaksaan, kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, serta jajaran pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional se-Kabupaten Lampung Selatan.
Jamintel menegaskan bahwa Program Jaga Desa tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga mengedepankan pendekatan preventif melalui pendampingan kepada aparatur desa.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kepala desa dan perangkatnya terjerat persoalan hukum dalam pengelolaan dana desa.
“Kehadiran program ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi aparatur desa dalam menjalankan program pembangunan serta meningkatkan kesadaran hukum dari tingkat desa,” ujar Jamintel.
Ia menambahkan, program Jaga Desa merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung agenda pembangunan nasional.
Program ini sejalan dengan Asta Cita ke-6 pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menitikberatkan pembangunan dari desa sebagai upaya pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Selain itu, Jamintel juga menyoroti pentingnya sinergi antar lembaga di tingkat desa, khususnya melalui kolaborasi dengan ABPEDNAS.
Ia berharap organisasi tersebut dapat berperan sebagai mitra strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan dan menciptakan tata kelola desa yang akuntabel.
“Dengan pendampingan dari Kejaksaan dan pengawasan dari ABPEDNAS, potensi kebocoran anggaran desa diharapkan dapat diminimalisir,” katanya.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut di wilayahnya.
Ia meyakini kehadiran jaksa di tengah masyarakat akan meningkatkan kepercayaan diri aparatur desa dalam berinovasi membangun daerah.
Kegiatan optimalisasi Program Jaga Desa ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif bersama para kepala desa dan pengurus ABPEDNAS se-Kabupaten Lampung Selatan.
Diskusi tersebut difokuskan pada upaya mitigasi risiko hukum dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa. (R)
beritaTerkait
komentar