Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi, khususnya yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki.
KPK menegaskan bahwa permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran itu diterbitkan sebagai langkah memperkuat integritas aparatur negara menjelang perayaan Idulfitri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tradisi saling memberi pada momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai sarana gratifikasi yang dapat memengaruhi independensi aparatur negara.
“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi, terlebih jika bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan menjalankan kewenangannya,” ujar Budi dilansir dari laman KPK.
KPK mencatat hingga saat ini terdapat 32 laporan gratifikasi terkait momentum hari raya dengan total nilai mencapai Rp13,6 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK. Sementara itu, sebanyak 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial.
Budi menegaskan pentingnya dukungan semua pihak dalam mencegah praktik korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya.
Ia juga mengingatkan agar Penyelenggara Negara dan ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga integritas.
Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama PN berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. (R)
beritaTerkait
komentar