Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya risiko praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Dilansir dari laman KPK, temuan ini menjadi perhatian KPK setelah terjadinya peristiwa operasi tangkap tangan di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dalam kasus yang terjadi diduga terdapat praktik pengaturan proyek melalui sistem “ijon” dengan penetapan fee sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
“Dalam perkara yang terjadi di Pemkab Rejang Lebong, terjadi dugaan pengaturan proyek melalui praktik ‘ijon’ dengan penetapan fee sekitar 10-15 persen dari nilai proyek,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut Budi, praktik semacam ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kualitas pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Penyedia jasa atau pihak swasta, kata dia, kerap menyesuaikan biaya produksi di lapangan untuk menutupi biaya fee tersebut.
Akibatnya, pembangunan yang dilakukan berpotensi tidak optimal sehingga manfaatnya bagi masyarakat menjadi berkurang, meskipun anggaran yang dialokasikan cukup besar.
“Hal ini menjadi ironi, pasalnya pemerintah saat ini tengah mendorong berbagai kebijakan efisiensi anggaran, sehingga setiap rupiah dalam proyek pembangunan seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sebelum peristiwa operasi tangkap tangan tersebut terjadi, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) telah melakukan pendampingan terhadap Pemkab Rejang Lebong guna memperkuat sistem pencegahan korupsi.
Pendampingan itu dilakukan melalui sejumlah instrumen, di antaranya Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Berdasarkan data MCSP 2025, Pemkab Rejang Lebong mencatat skor 77 atau meningkat lima poin dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 72 dan tahun 2023 dengan skor 71. Meski demikian, sektor PBJ masih menjadi salah satu area yang mendapat perhatian khusus.
Pada 2025, skor PBJ tercatat sebesar 61 dengan rincian pelaksanaan PBJ hanya memperoleh skor 41, sedangkan PBJ strategis berada di angka 68. Sementara pada 2024, area PBJ hanya mencatat skor 32, dengan pengendalian PBJ strategis di angka 16.
“Data tersebut menunjukkan tata kelola pengadaan terutama proyek-proyek strategis terkait pembangunan daerah seperti infrastruktur masih rentan dan perlu diperkuat,” kata Budi.
Dari sisi integritas, Pemkab Rejang Lebong mencatat skor 70,36 atau turun 4,26 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan terlihat pada beberapa aspek, di antaranya sosialisasi antikorupsi yang turun dari 69,7 menjadi 61,05.
Namun demikian, pada aspek pengelolaan sumber daya manusia (SDM) terjadi peningkatan skor dari 64,4 menjadi 69,98. Sementara pada komponen penilaian dari para ahli, skor berada di angka 61,7 yang menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam sistem integritas pemerintahan daerah.
Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengadaan yang akuntabel mulai dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia hingga pelaksanaan kontrak.
“Penguatan integritas aparatur, peningkatan kapasitas SDM, serta pengawasan internal yang efektif menjadi faktor penting untuk menutup celah praktik korupsi,” tegas Budi.
KPK juga berharap pemerintah daerah dapat memanfaatkan data pemetaan risiko melalui SPI dan MCSP sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem tata kelola.
Dengan demikian, pengelolaan anggaran publik, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa, dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel serta menghasilkan pembangunan yang berkualitas bagi masyarakat. (R)
beritaTerkait
komentar