Jakarta (buseronline.com) - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus mengungkap skandal besar dalam tata niaga emas nasional yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Dilansir dari laman Humas Polri, nilai transaksi yang terungkap mencapai Rp25,9 T selama periode 2019 hingga 2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari analisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Lembaga tersebut mendeteksi adanya aliran dana mencurigakan yang melibatkan sejumlah toko emas dan perusahaan pemurnian.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan pada pertengahan Februari 2026 di dua wilayah, yakni Nganjuk dan Surabaya. Penggeledahan menyasar rumah tinggal, toko emas hingga perusahaan pemurnian logam.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan sekitar 51,3 kilogram dengan estimasi nilai Rp150 M, perhiasan emas seberat 8,16 kilogram, serta uang tunai senilai Rp7,13 M yang terdiri dari mata uang rupiah dan USD 60.000.
Polisi juga mengamankan dokumen berupa invoice, surat jalan, dan bukti transaksi elektronik yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas. Berdasarkan gelar perkara pada 27 Februari 2026, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TW, DW, dan BSW.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik tidak hanya menggunakan undang-undang terkait mineral dan batu bara, tetapi juga menerapkan pasal dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kami menggunakan pendekatan semi stand alone money laundering. Ini memungkinkan penegakan hukum terhadap pencucian uang tetap berjalan meskipun tindak pidana asalnya belum dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan,” ujar Brigjen Ade Safri.
Untuk memperkuat pembuktian, Kamis (12/3/2026), penyidik kembali melakukan penggeledahan di tiga perusahaan yang berlokasi di Surabaya dan Sidoarjo, yakni PT SJU, PT IGS, serta PT SJL. Langkah ini dilakukan untuk mendalami proses pemurnian emas ilegal sebelum dipasarkan atau diekspor ke luar negeri.
Polri menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan secara masif di wilayah seperti Kalimantan Barat dan Papua Barat, tetapi juga menyebabkan kebocoran keuangan negara dalam jumlah besar.
Melalui strategi follow the money dan follow the assets, Bareskrim Polri bersama PPATK berkomitmen untuk memiskinkan para pelaku serta mengembalikan aset negara. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di Indonesia. (R)
beritaTerkait
komentar