Selasa, 26 Mei 2026

OJK dan Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas PT MASI Terkait Dugaan Manipulasi IPO

Jumat, 06 Maret 2026 01:00 WIB
OJK dan Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas PT MASI Terkait Dugaan Manipulasi IPO
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI di Gedung Treasury Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, kawasan SCBD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Dilansir dari laman Humas Polri, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan manipulasi penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) serta pelanggaran di bidang pasar modal.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.

“Kami dari OJK bersama Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan berupa penggeledahan di PT MASI. Bareskrim mendampingi kami dalam proses tersebut,” ujar Daniel kepada awak media di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu.

Menurut Daniel, perkara ini melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT MASI.

Selain individu, penyidikan juga turut menyeret korporasi PT MASI yang diduga terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan dalam perkara tersebut antara lain praktik insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu atau wash sale yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.

Praktik-praktik tersebut dinilai melanggar prinsip keadilan (fairness) dalam transaksi pasar modal. OJK telah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka.

Keduanya diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yakni Pasal 104 juncto Pasal 90 serta Pasal 107.

Daniel menyebutkan berkas perkara terhadap kedua tersangka telah diselesaikan dan dikirim ke kejaksaan. Saat ini, proses hukum tinggal menunggu status P-21 atau pernyataan berkas perkara lengkap dari jaksa penuntut umum.

“Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21,” katanya.

Selain proses pidana terhadap para tersangka, OJK juga melakukan pembekuan terhadap sekitar 2 miliar lembar saham dengan nilai sekitar Rp14,5 T.

Nilai tersebut dihitung berdasarkan harga saham sekitar Rp7.000 per lembar dalam periode 2021 hingga 2023. Saham-saham tersebut untuk sementara tidak dapat diperdagangkan.

Terkait barang bukti yang disita, Daniel menyebutkan sebagian besar berupa dokumen dan perangkat penyimpanan data seperti USB. Seluruh barang bukti tersebut akan dipilah lebih lanjut di kantor penyidik.

“Nanti di kantor akan kami pilah-pilah. Yang tidak diperlukan akan kami kembalikan. Aset tidak ada, mayoritas berupa dokumen dan media penyimpanan data,” ujarnya.

OJK bersama Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Kemenhub Perkuat Layanan Transportasi Inklusif bagi Kelompok Rentan dan Wilayah 3T
Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung
Pertamina Tekankan Peran Strategis NOC dalam Menjaga Ketahanan Energi
Wamenkes Dante Dorong Deteksi Dini Lewat Cek Kesehatan Gratis Mitra Gojek
Semangat Literasi Tumbuh dari Perbatasan, Malinau Jadi Contoh Kolaborasi Pendidikan
Girona Resmi Terdegradasi dari La Liga, Elche Bertahan Usai Bermain Imbang
komentar
beritaTerbaru