Minggu, 11 Oktober 2026

Polri: Penanganan Kasus Gajah Mati Ditembak di Riau Berbasis Ilmiah, 15 Tersangka Diamankan

Kamis, 05 Maret 2026 01:12 WIB
Polri: Penanganan Kasus Gajah Mati Ditembak di Riau Berbasis Ilmiah, 15 Tersangka Diamankan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Isir bersama jajaran menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus kematian gajah Sumatera di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026). (Dok/Humas Polri)
Pekanbaru (buseronline.com) - Kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan dalam kondisi membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026, menjadi titik awal terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi.

Dilansir dari laman Humas Polri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penanganan kasus kematian seekor gajah di Riau dilakukan secara profesional dan berbasis pembuktian ilmiah.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Isir menyampaikan, bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026 dan tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Selasa.

Menurut Johnny, proses penyidikan dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation yang mengintegrasikan berbagai pendekatan forensik.

Metode tersebut meliputi hasil olah TKP, analisis balistik, analisis digital forensik, analisis GPS collar, hingga pemetaan jaringan pelaku. “Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kasus ini menegaskan kejahatan terhadap satwa dilindungi bukan lagi persoalan sporadis. Praktik tersebut telah berkembang menjadi jaringan terorganisir dengan struktur yang jelas, pembagian peran, serta jalur distribusi yang sistematis.

Hingga saat ini, sebanyak 15 tersangka telah diamankan dan tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang masih diburu aparat penegak hukum.

Polri menegaskan komitmennya untuk hadir dan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi, sebagai bagian dari upaya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemkab Bekasi Perkuat Kerja Sama Layanan Kesehatan Lintas Daerah, Pasien Tak Boleh Terlantar
Polri Berantas Premanisme dan Pungli, Puluhan Ribu Kasus Diungkap Sepanjang 2026
Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Rp374 Juta untuk Biaya Kos Mahasiswa NTT Terdampak Gempa
65 RSUD se-Jawa Barat Jalin Kerja Sama, KDM Permudah Akses Layanan Kesehatan Warga
Pemprov Jabar Masih Kaji Pinjaman Rp3,4 Triliun ke PT SMI, Tunggu Evaluasi Kemendagri
Polda Lampung Ungkap Sejumlah Kasus Perdagangan Ilegal
komentar
beritaTerbaru