Minggu, 25 Oktober 2026

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Amankan Terduga Penyebar Propaganda Digital di Mimika

Rabu, 04 Maret 2026 03:12 WIB
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Amankan Terduga Penyebar Propaganda Digital di Mimika
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Brigjen Pol Faizal Ramadhani memberikan keterangan terkait penindakan terhadap terduga penyebar propaganda digital di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (27/2/2026). (Dok/Humas Polri)
Mimika (buseronline.com) - Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda dan provokasi melalui media sosial, Jumat sekitar pukul 15.00 WIT.

Dilansir dari laman Humas Polri, penindakan dilakukan di SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Penangkapan dilakukan setelah aparat mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait aktivitas digital terduga pelaku yang dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pria tersebut diketahui diduga merupakan bagian dari jaringan Papua Inteligence Service (PIS). Ia disebut aktif mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi kekerasan yang berkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Unggahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Papua. Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

Ia dipersangkakan melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 M. Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku propaganda digital merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ruang siber.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk menebar kebencian dan mendorong konflik,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga menyatakan bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital akan terus diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara berkelanjutan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. “Kolaborasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” katanya. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Prof Muryanto Amin Pimpin ICMI Sumut Periode 2026-2031, Arif Satria Tekankan Kontribusi Cendekiawan
Pemkab Toba Gelar Marpangir 2026, Lestarikan Budaya Batak dan Dorong Wisata Danau Toba
Polri Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun di Perairan Asahan
Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, 1.820 Tabung Disita
Beasiswa Santri Jateng Buka Jalan Khafidz Kuliah di China dan Aisyi di Mesir
Pemprov Sumut Ajak ASN Bijak Berinvestasi dan Kelola Keuangan untuk Masa Depan
komentar
beritaTerbaru