Minggu, 25 Oktober 2026

Polri Ungkap Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

Selasa, 03 Maret 2026 01:12 WIB
Polri Ungkap Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia
Petugas Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia memasang garis polisi di lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, Sabtu (28/2/2026). (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengungkap praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.

Dilansir dari laman Humas Polri, pengungkapan dilakukan melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

Kasus ini bermula pada Senin (23/2/2026), saat petugas Bea Cukai menerima informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia.

Sehari kemudian, Selasa (24/2/2026), petugas mengamankan kapal KM Rezeki Laut II yang mengangkut 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.

Kapal tersebut beserta satu nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK) kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal.

Pemeriksaan mengungkap bahwa pasir timah tersebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal menggunakan meja goyang. Setelah dikumpulkan dan dimurnikan, hasil tambang disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah melakukan sedikitnya empat kali pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia, dengan tujuan akhir salah satu perusahaan smelter berinisial M.

Selain dua tersangka utama, nahkoda dan tiga ABK KM Rezeki Laut II juga ditetapkan sebagai tersangka karena mengangkut pasir timah tanpa izin resmi.

Pada Sabtu (28/2/2026), tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan meja goyang yang digunakan untuk memurnikan biji timah, menyita sejumlah barang bukti, dan memasang garis polisi.

Penanggung jawab pengungkapan kasus, Brigjen Pol Irhamni mengatakan lokasi pengolahan tersebut merupakan titik penting dalam rangkaian kejahatan.

“Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan timah ke Malaysia,” ujarnya kepada wartawan.

Terkait dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan sebagaimana keterangan tersangka, Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Dittipidter Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) untuk pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan keterlibatan personel pertahanan.

Hingga kini, total tujuh tersangka telah diamankan. Seluruhnya dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pemodal di balik praktik ilegal tersebut.

Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan dan perdagangan mineral ilegal serta segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Prof Muryanto Amin Pimpin ICMI Sumut Periode 2026-2031, Arif Satria Tekankan Kontribusi Cendekiawan
Pemkab Toba Gelar Marpangir 2026, Lestarikan Budaya Batak dan Dorong Wisata Danau Toba
Polri Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun di Perairan Asahan
Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, 1.820 Tabung Disita
Beasiswa Santri Jateng Buka Jalan Khafidz Kuliah di China dan Aisyi di Mesir
Pemprov Sumut Ajak ASN Bijak Berinvestasi dan Kelola Keuangan untuk Masa Depan
komentar
beritaTerbaru