Minggu, 04 Oktober 2026

Kapolri Perintahkan Hukuman Seberat-beratnya bagi Oknum Brimob Diduga Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku

Selasa, 24 Februari 2026 01:18 WIB
Kapolri Perintahkan Hukuman Seberat-beratnya bagi Oknum Brimob Diduga Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). (Dok/Humas Polri)
Majalengka (buseronline.com) - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap oknum Brimob, Bripda MS, yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.

“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin.

Kapolri menyebut telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Ia menegaskan, proses penanganan akan dilakukan secara menyeluruh, baik dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik.

“Perintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya, dilansir dari laman Humas Polri.

Sigit menegaskan bahwa penindakan tegas dilakukan demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya. Ia juga memastikan proses pengusutan akan berjalan secara transparan dan terbuka kepada publik.

“Saya minta informasinya prosesnya transparan. Secara teknis nanti Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sigit kembali menegaskan komitmennya terhadap seluruh personel Polri agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas. Ia memastikan tidak akan pandang bulu terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

“Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan reward. Namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan sanksi karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tutupnya.

Saat ini, proses penyelidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemkab Taput Salurkan Bantuan Rp267,45 Juta kepada 32 KK Terdampak Bencana
Bupati Taput Buka Tapanuli Highlands Festival 2026, Ikut Renang 1,2 Kilometer di Danau Toba
Pemprov Jateng Percepat Verifikasi 4.230 Gerai Koperasi Merah Putih
Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres, Pratikno: Kami Berikan Pertimbangan kepada Presiden
Dinkes Medan Waspadai Penyebaran Influenza A, 15 Kasus Tercatat hingga September 2026
Polri Lepas 140 Personel FPU 8 MINUSCA untuk Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
komentar
beritaTerbaru