Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi bukti masih adanya celah dalam sistem perizinan dan tata niaga impor nasional.
Dilansir dari laman KPK, kasus tersebut dinilai memperkuat urgensi penguatan tata kelola impor melalui implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) secara konsisten dan berkelanjutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan modus dalam perkara ini dilakukan dengan merekayasa jalur pemeriksaan barang melalui manipulasi parameter jalur merah dan jalur hijau, termasuk pengaturan rule set sebelum diproses dalam sistem pemindai.
Cara tersebut memungkinkan sejumlah barang lolos dari pemeriksaan fisik yang seharusnya dilakukan, termasuk barang yang terindikasi palsu dan ilegal.
“Peristiwa ini menunjukkan bahwa sektor impor, khususnya pada perizinan dan tata niaga, masih menyimpan ruang diskresi yang rawan disalahgunakan. Karena itu, selain langkah penindakan, penguatan sistem berbasis data dan integrasi digital mutlak diperlukan untuk menutup celah berulang,” ujar Budi di Jakarta, Minggu.
KPK sebelumnya telah memetakan potensi kerawanan serupa melalui kajian Potensi Korupsi dalam Tata Niaga Impor Produk Hortikultura 2016-2020. Dalam kajian tersebut, DJBC diposisikan sebagai gerbang utama arus barang impor.
Lemahnya pengawasan pada titik ini dinilai berisiko memengaruhi stabilitas harga, perlindungan industri nasional, serta tingkat kepercayaan publik terhadap layanan negara.
Kajian itu juga menekankan pentingnya pengawasan terpadu lintas kementerian dan lembaga, tidak hanya oleh DJBC sebagai otoritas kepabeanan, tetapi juga melibatkan Kementerian Pertanian sebagai otoritas teknis komoditas serta Kementerian Perdagangan dalam penerbitan persetujuan impor.
Melalui aksi penguatan pencegahan korupsi Stranas PK 2025-2026, KPK turut mencermati sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM).
Meski dirancang untuk melakukan risk profiling eksportir dan importir secara objektif, sistem tersebut dinilai masih berisiko dimanfaatkan melalui praktik pengkondisian agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah.
Menurut Budi, celah tersebut membuka ruang negosiasi administratif yang berpotensi memicu praktik rent-seeking, khususnya dalam penerbitan izin dan proses clearance pada komoditas dengan ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas) yang memerlukan izin khusus untuk diperdagangkan.
“Selama risk profiling belum sepenuhnya berbasis algoritma yang terkunci dan terintegrasi secara real-time, peluang intervensi akan tetap ada. Karena itu, penguatan tata kelola bersama kementerian/lembaga terkait menjadi langkah krusial untuk mengurangi ruang diskresi dan meningkatkan transparansi perizinan,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, KPK menginisiasi digitalisasi layanan kepelabuhan dan kepabeanan melalui platform Jaga Pelabuhan. Integrasi data secara real-time antar sistem, validasi otomatis dokumen, serta transparansi proses pelacakan diharapkan mampu meminimalkan kontak langsung antara pelaku usaha dan petugas.
KPK juga mendorong optimalisasi Indonesia National Single Window (INSW) yang dikelola Lembaga National Single Window (LNSW) di bawah Kementerian Keuangan sebagai simpul integrasi data ekspor-impor nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018.
Selain itu, peningkatan akuntabilitas dalam penetapan kuota dan penunjukan importir didorong melalui pemanfaatan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) dan Single Submission (SSm) Perizinan, termasuk rencana penerapan scoring system guna memperkuat objektivitas pengambilan keputusan.
Di sisi lain, KPK menjajaki integrasi data korporasi dan beneficial ownership antara LNSW dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum untuk mencegah praktik penyamaran kepemilikan dalam perdagangan internasional.
KPK menegaskan, meski sistem kepabeanan Indonesia telah mengacu pada standar internasional dan didukung teknologi digital, efektivitasnya tetap sangat bergantung pada integritas pelaksana dan konsistensi pengawasan. Karena itu, tata kelola yang kuat harus menjadikan integritas sebagai standar, bukan pengecualian. (R)
beritaTerkait
komentar