Senin, 06 April 2026

KPK Desak Revisi UU Tipikor demi Aksesi OECD dan Penguatan Jerat Suap Asing

Agie HT Bukit SH - Minggu, 15 Februari 2026 01:06 WIB
KPK Desak Revisi UU Tipikor demi Aksesi OECD dan Penguatan Jerat Suap Asing
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan sambutan dalam lokakarya Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penguatan fundamental Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) merupakan syarat mutlak jika Indonesia ingin diakui dunia dalam proses aksesi ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), khususnya terkait Konvensi Anti-Suap OECD.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyampaikan hal tersebut dalam lokakarya bertajuk Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention yang digelar di Jakarta, Kamis.

Kegiatan tersebut merupakan kerja sama KPK dengan OECD dalam rangka memperkuat kesiapan Indonesia mengadopsi standar antikorupsi internasional.

Menurut Setyo, aksesi terhadap Konvensi Anti-Suap OECD bukan sekadar agenda diplomatik, melainkan momentum penting untuk memperbarui hukum nasional agar selaras dengan standar global.

Ia merujuk pada ketentuan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC), khususnya Pasal 16, yang mendorong negara untuk mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing.

“Dalam UNCAC khususnya Pasal 16, negara didorong mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Kita perlu respons konkret dalam pembaruan regulasi nasional,” ujar Setyo.

KPK menilai, hingga saat ini hukum Indonesia belum mengatur secara spesifik mengenai praktik penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery). Selain itu, terdapat sejumlah delik yang belum dikriminalisasi secara eksplisit dalam UU Tipikor.

Lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi setidaknya tiga bentuk tindak pidana yang belum diakomodasi secara tegas, yakni perdagangan pengaruh (trading in influence), kepemilikan kekayaan tidak wajar yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya (illicit enrichment), serta praktik suap di sektor swasta (bribery in the private sector).

Setyo meyakini, jika pembaruan tersebut dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, maka upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis.

Urgensi reformasi ini dinilai semakin mendesak seiring penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 menjadi 34, turun dari 37 pada 2024.

KPK menilai kondisi tersebut menjadi refleksi bahwa efektivitas penegakan hukum tidak akan optimal tanpa pembaruan regulasi.

Dalam proses aksesi OECD, penguatan regulasi terkait foreign bribery menjadi elemen krusial. Indonesia akan dinilai secara ketat oleh OECD Working Group on Bribery (WGB) melalui mekanisme peer review.

Penilaian mencakup kesiapan regulasi, kebijakan, serta implementasi penegakan hukum yang selaras dengan standar Konvensi Anti-Suap OECD.

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan rekomendasi revisi UU Tipikor kepada pemerintah sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah tengah memastikan keseluruhan ekosistem hukum berjalan efektif, termasuk dalam hal pertanggungjawaban korporasi dan kerja sama penegakan hukum lintas batas.

“Memastikan keseluruhan ekosistem hukum, mulai dari harmonisasi regulasi, pertanggungjawaban korporasi, hingga kerja sama penegakan hukum lintas batas berjalan efektif,” ujar Supratman.

Ia menambahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah memperkuat fondasi pertanggungjawaban pidana korporasi. Pemerintah juga telah menindak 1,2 juta badan usaha yang tidak transparan terkait kepemilikan manfaat sebenarnya (beneficial ownership).

Sementara itu, Head of the OECD Jakarta Office, Massimo Geloso Grosso, mengingatkan bahwa mekanisme peer review dari WGB akan berlangsung ketat dan menjadi tolok ukur kredibilitas Indonesia di kancah global.

Dukungan terhadap aksesi Indonesia ke OECD juga disampaikan Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, yang menilai pemberantasan foreign bribery penting untuk meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat integritas lembaga publik.

Lokakarya yang berlangsung pada 10-12 Februari 2026 itu bertujuan memperkuat pemahaman serta kesiapan Indonesia dalam mengadopsi standar Konvensi Anti-Suap OECD, khususnya terkait kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing dan penguatan praktik penegakan hukum sebagai bagian dari proses aksesi OECD. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL Lebanon, Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir
Perayaan Paskah GBKP Setia Budi Meriah, Diisi Ibadah, Pujian dan Perlombaan
Kredensialing: Strategi Utama Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
Pemko Medan Tingkatkan Layanan dan Fasilitas RSUD Dr Pirngadi di Hari Ginjal Sedunia
Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan Diperkuat Jejaring Lintas K/L
Kemendikdasmen Jadi Finalis Top Inovasi Kementerian PAN-RB Lewat Inovasi Verifikasi Data ATS
komentar