Rabu, 10 Juni 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp23,3 M kepada Pemprov Jawa Barat

Sabtu, 14 Februari 2026 01:12 WIB
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp23,3 M kepada Pemprov Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan sambutan saat serah terima hibah aset rampasan korupsi dari KPK kepada Pemprov Jawa Barat di Aula Oman Sahroni, Subang, Rabu (11/2/2026). (Dok/Jabarprov)
Subang (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dilansir dari laman Jabarprov, aset tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk mendukung pelayanan pemerintah serta kepentingan masyarakat di wilayah Jawa Barat.

Serah terima hibah barang milik negara itu ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara di Aula Oman Sahroni, Pemerintah Kabupaten Subang, Rabu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat, Norman Nugraha, mengungkapkan bahwa aset yang diserahkan tersebar di 18 lokasi dengan total nilai sekitar Rp23,3 M.

“Aset-aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk menjadi ruang terbuka hijau,” ujarnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menilai provinsinya memiliki banyak aset, namun masih perlu meningkatkan kualitas pengelolaannya. Menurutnya, optimalisasi aset dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Ia mencontohkan salah satu aset di Depok yang direncanakan menjadi Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat. Dedi berharap keberadaan kantor tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Dalam sambutannya, Dedi juga menegaskan bahwa hibah aset dari hasil rampasan koruptor harus menjadi pengingat bagi pejabat negara agar mengelola keuangan secara transparan dan tidak mencari celah untuk melakukan praktik korupsi, termasuk yang ia sebut sebagai “korupsi kultural”.

“Uang negara dibelanjakan tapi tidak memiliki manfaat bagi kepentingan layanan publik,” tegasnya.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa penyerahan hibah merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang ditangani KPK.

Mengacu pada ketentuan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, barang rampasan pada dasarnya dapat diselesaikan melalui lelang, namun juga dapat dipindahtangankan lewat hibah apabila diperlukan.

KPK menegaskan tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku korupsi, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Lembaga antirasuah itu juga akan melakukan monitoring terhadap penataan dan penggunaan aset selama satu tahun ke depan guna memastikan pemanfaatannya berjalan optimal. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Gubernur Ahmad Luthfi Tawarkan Peluang Investasi Strategis kepada Investor Malaysia
Kemendikdasmen Percepat Reformasi Guru, TPG Naik Rp2 Juta dan 230 Ribu Guru Ikuti PPG pada 2026
Pemkab Taput Perkuat Layanan Kesehatan hingga Daerah Terpencil, Sinergi dengan BPJS Kesehatan Ditingkatkan
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0, Gol Ole Romeny Jadi Pembeda
Bunda PAUD Jateng Ajak Orang Tua Perhatikan Kesehatan Mental Anak di Era Digital
Pasar Kreatif Bandung 2026 Libatkan 339 UMKM, Perkuat Wisata Belanja dan Ekonomi Kreatif
komentar
beritaTerbaru