Minggu, 26 Juli 2026

Pemilik Kendaraan Wajib Segera Konfirmasi Pelanggaran ETLE untuk Hindari Pemblokiran STNK

Selasa, 10 Februari 2026 01:06 WIB
Pemilik Kendaraan Wajib Segera Konfirmasi Pelanggaran ETLE untuk Hindari Pemblokiran STNK
Infografis prosedur konfirmasi pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang disosialisasikan Korlantas Polri kepada pemilik kendaraan agar terhindar dari pemblokiran STNK.
Jakarta (buseronline.com) - Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan segera melakukan konfirmasi.

Informasi ini disampaikan melalui situs resmi Korlantas Polri, di mana proses konfirmasi dapat dilakukan secara daring melalui laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id.

Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan perlu mengakses laman tersebut dan memilih menu “Cek Data” pada bagian konfirmasi. Selanjutnya, masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).

Setelah itu, pemilik kendaraan dapat melihat status pelanggaran dan melakukan konfirmasi terkait kendaraan maupun pengemudi. Perlu diketahui, batas waktu konfirmasi adalah maksimal delapan hari setelah pelanggaran terjadi.

Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi dalam jangka waktu tersebut, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berpotensi diblokir.

Mekanisme penindakan pelanggaran ETLE diawali dengan perekaman oleh kamera ETLE, kemudian petugas melakukan verifikasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi akan dikirimkan dalam waktu tiga hari, dan pemilik kendaraan diwajibkan memberikan jawaban paling lambat lima hari setelah surat diterima.

Konfirmasi dapat dilakukan melalui situs resmi yang telah disediakan. Setelah kode tilang diterbitkan, pembayaran denda wajib dilakukan dalam waktu tujuh hari.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta segera menindaklanjuti surat konfirmasi guna menghindari sanksi lebih lanjut. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Melalui PI, PJJ Tanjungrejo 2 Perkuat Iman dan Kebersamaan Jemaat GBKP Namo Kamuna
Seskab Teddy Ajak Masyarakat Jelajahi Indonesia Lewat Berbagai Event Nasional dan Internasional 2026-2027
Pemerintah Selaraskan Aturan KEK, Perusahaan Ber-TKDN Tinggi Dapat Akses Setara
KPK Ajak Aparatur Peradilan Perkuat Integritas demi Wujudkan Penegakan Hukum yang Bersih
Wagub Sumut Tegaskan Pembangunan Sekolah Harus Sejalan dengan Peningkatan Mutu Pendidikan
Wagub Sumut Pastikan Pembangunan Bronjong Jalan Miga-Lolowua Rampung Tepat Waktu
komentar
beritaTerbaru