Jumat, 21 Agustus 2026

Bareskrim Polri Sita Rp4 M Terkait Dugaan Fraud PT DSI

Jumat, 30 Januari 2026 01:00 WIB
Bareskrim Polri Sita Rp4 M Terkait Dugaan Fraud PT DSI
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait penyitaan dana dugaan fraud PT DSI di Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri menyita uang senilai lebih dari Rp4 M terkait dugaan tindak pidana kecurangan (fraud) yang melibatkan platform investasi PT DSI. Dilansir dari laman Humas Polri, dana tersebut disita dari puluhan rekening milik perusahaan dan pihak-pihak yang terafiliasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menyita uang sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 rekening terlapor dan afiliasinya yang sebelumnya telah diblokir.

“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset bergerak yang terafiliasi dengan PT DSI. Aset tersebut berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua, meski jenis dan mereknya tidak dirinci.

“Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua,” ujarnya.

Bareskrim Polri juga mengamankan ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik para peminjam dana (borrower) yang dijadikan jaminan di PT DSI. Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di kantor pusat PT DSI di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan.

Ade Safri menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Saat ini, Bareskrim masih mendalami dugaan kecurangan dalam kasus gagal bayar PT DSI terhadap para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang terungkap adalah pembuatan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam yang sudah ada.

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Ade Safri kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, data peminjam yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi ulang digunakan kembali oleh PT DSI dan dilekatkan pada proyek-proyek fiktif, sehingga menarik minat para lender untuk berinvestasi. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
Tags
beritaTerkait
Kemenkes Bangun Rumah Sakit Lapangan di Ruteng, Siapkan 100 Tempat Tidur untuk Korban Gempa
Mentan Amran Pastikan Stok Beras Pengungsi Gempa NTT Aman hingga Satu Tahun
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Seleksi Jadi PPPK Penuh Waktu Mulai 2027
Kemenkes Gandeng Jerman dan Bayer Perkuat Pasokan Suplemen Ibu Hamil
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar
O2SN 2026 Resmi Dibuka, 234.803 Murid Siap Unjuk Prestasi Olahraga
komentar
beritaTerbaru