Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian kebijakan penugasan khusus PT Pertamina (Persero) terkait pembelian dan investasi energi dalam kerangka Perdagangan Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (AS).
Kajian ini menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi agar kebijakan strategis negara berjalan akuntabel, memiliki kepastian hukum, serta melindungi keuangan negara. Paparan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan KPK menjalankan fungsi monitoring dengan memetakan potensi risiko korupsi sejak tahap perencanaan kebijakan, terutama di tengah rencana pemerintah membuka ruang pembelian energi dari perusahaan AS, termasuk LPG, minyak mentah, dan bensin.
Hasil kajian KPK menemukan kebijakan tersebut masih bertumpu pada joint statement tanpa landasan hukum operasional yang mengikat.
Selain itu, belum terdapat perencanaan penugasan yang menyeluruh, termasuk kejelasan perjanjian tarif resiprokal dalam kerangka perdagangan Indonesia-AS.
“Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara,” ujar Setyo, dilansir dari laman KPK.
Melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA), KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam Rancangan Peraturan Presiden (RaPerpres) yang tengah disiapkan.
Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya menilai pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina berpotensi menghambat persaingan usaha.
“Ini berisiko mematikan persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan kolusi harga,” kata Herda.
Selain itu, indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari atau di AS dinilai belum terukur.
Nilai impor energi sebesar 15 miliar dolar AS yang tercantum dalam joint statement, menurut KPK, perlu dilengkapi dengan kriteria capaian yang jelas, mengingat neraca perdagangan umumnya dihitung secara tahunan.
Herda menambahkan, negosiasi tarif antara Indonesia dan AS masih berlangsung. Jika tercapai kesepakatan, pemerintah akan menindaklanjutinya melalui penerbitan aturan turunan, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).
KPK juga mencermati rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) pendukung penugasan yang berpotensi melemahkan akuntabilitas dan memperluas ruang diskresi jika tidak didukung kerangka pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi.
Di sisi lain, ketentuan spesifikasi produk dan mekanisme subsidi dalam RaPerpres dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku, sehingga memerlukan kajian komprehensif berbasis cost-benefit analysis (CBA).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan pembelian dan investasi energi dari AS merupakan kompensasi atas defisit neraca perdagangan AS terhadap Indonesia.
Kondisi tersebut berdampak pada pengenaan tarif masuk lebih dari 32 persen yang kemudian diturunkan menjadi 19 persen.
Kompensasi dalam joint statement kedua presiden mencakup pembelian produk energi dan gas senilai sekitar 15 miliar dolar AS, produk pertanian sebesar 4,5 miliar dolar AS, serta pengadaan pesawat sipil yang disepakati Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyatakan kesiapan perseroan menindaklanjuti penugasan pemerintah di sektor energi, sekaligus memperkuat strategi jangka panjang melalui kepemilikan saham dan keterlibatan working interest.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meredam dampak fluktuasi harga minyak global serta memastikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi perusahaan dan ketahanan energi nasional. (R)
beritaTerkait
komentar