Selasa, 26 Mei 2026

OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Kerja Sama Tangani Penipuan Keuangan Lewat IASC

Sabtu, 17 Januari 2026 01:06 WIB
OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Kerja Sama Tangani Penipuan Keuangan Lewat IASC
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardi
Jakarta (buseronline.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri memperkuat kerja sama dalam menangani pengaduan penipuan (scam) di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Dilansir dari laman Humas Polri, penguatan sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Jakarta, Rabu kemarin.

PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, serta Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono.

Penandatanganan ini disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara.

Friderica menyampaikan, melalui kerja sama ini masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat lebih mudah membuat laporan polisi secara terintegrasi melalui sistem IASC di laman iasc.ojk.go.id.

Laporan tersebut menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat penanganan laporan, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta mendorong pengungkapan dan penangkapan pelaku penipuan,” kata Friderica.

Ia menambahkan, sinergi OJK dan Polri juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta penguatan koordinasi antarinstansi terkait dalam upaya perlindungan konsumen sektor keuangan.

Kerja sama ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah laporan penipuan yang mayoritas dilakukan secara daring, dengan memanfaatkan layanan perbankan, dompet digital, hingga aset kripto.

Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025 telah diterima sebanyak 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

Friderica menegaskan, OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam mempercepat pengembalian dana korban serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui IASC apabila menjadi korban, serta melaporkan investasi atau pinjaman online ilegal melalui kanal resmi OJK,” pungkasnya. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemprov Sumut Klarifikasi Anggaran Pembangunan Tower B RS Haji Medan
Juventus Gagal ke Liga Champions Usai Ditahan Imbang Torino 2-2
Sunderland Tumbangkan Chelsea 2-1, Amankan Tiket Liga Europa
Jateng Raih Pertumbuhan Ekonomi 5,89 Persen, Program Swasembada Pangan Dipuji OJK
Villarreal Hancurkan Atletico 5-1, Tutup Musim dengan Posisi Tiga La Liga
Arsenal Tutup Musim dengan Kemenangan, Resmi Angkat Trofi Premier League
komentar
beritaTerbaru