Jumat, 09 Oktober 2026

Bareskrim Polri Tangani 664 Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Sita Aset Rp286 M

Jumat, 09 Januari 2026 01:06 WIB
Bareskrim Polri Tangani 664 Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Sita Aset Rp286 M
Jajaran Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri terus memperkuat komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.

Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil menangani ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan yang signifikan.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin SIK MM menyampaikan bahwa selama tahun 2025 pihaknya menangani 664 kasus tindak pidana siber dengan total 744 orang tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita dan mengamankan uang serta aset senilai Rp286.256.178.904.

“Selama tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran telah menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang. Total uang dan aset yang berhasil disita mencapai Rp286,2 M,” ujar Irjen Nunung, dilansir dari laman Humas Polri.

Selain penindakan, Polri juga melakukan langkah pencegahan secara masif. Sepanjang 2025, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 situs judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive guna menekan penyebaran perjudian online di tengah masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji SH SIK MH menjelaskan pengungkapan terbaru bermula dari patroli siber yang menemukan 10 situs judi online.

Setelah dilakukan pendalaman, jumlah tersebut berkembang menjadi 21 situs yang beroperasi secara nasional maupun internasional dengan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.

“Situs-situs perjudian online ini dapat diakses baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown guna mencegah perluasan akses,” jelas Brigjen Himawan.

Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan undercover deposit dan undercover player yang mengungkap adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.

Pengembangan kasus selanjutnya menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online, baik melalui skema layering QRIS maupun sebagai penampung utama dana hasil judi.

Dari pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI serta pihak perbankan untuk mengevaluasi dan memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda-beda serta satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka diketahui mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi 21 situs judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 M.

Brigjen Himawan menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan, khususnya terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik perjudian online.

Polri menegaskan penindakan terhadap judi online akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, termasuk melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen hukum perampasan aset hasil kejahatan.

Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881. Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya melalui pendekatan pre-emptive, preventif, dan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Wabup Lantik 12 Pejabat Pemkab Taput, dr Lamtiur Sinaga Kembali Menjadi Kapus Siborong-borong
Gagal Tiga Kali Tak Bikin Mundur, Anak Satpam di Deliserdang Taklukkan Seleksi Taruna AAL
DVI Polri Identifikasi 63 Korban KM Virgo Transport 8, 17 Jenazah Masih Diproses
Siswa SMK Muhammadiyah Sumpiuh Kenali Teknologi Lalu Lintas di NTMC Korlantas Polri
Sumut Kembangkan 9.624 Hektare Bawang Putih, Dorong Swasembada Pangan
RS Bhayangkara Brimob Jalani Survei Akreditasi KARS, Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan
komentar
beritaTerbaru