Rabu, 08 Juli 2026

KPK Dukung Penguatan Integritas Aparatur Peradilan di Mahkamah Agung

Rabu, 07 Januari 2026 01:00 WIB
KPK Dukung Penguatan Integritas Aparatur Peradilan di Mahkamah Agung
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyampaikan arahan dalam kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Individu bagi hakim dan pegawai di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung di Gedung MA, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan peradilan.

Salah satunya melalui dukungan terhadap reformasi yudisial di Mahkamah Agung (MA) dengan menekankan penguatan integritas personal aparatur peradilan.

Komitmen tersebut tercermin dalam kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Individu bagi hakim dan pegawai di lingkungan Kepaniteraan MA yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Senin.

Kegiatan ini diikuti lebih dari 600 peserta dari unsur hakim dan pegawai kepaniteraan, baik secara luring maupun daring.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan kehadiran KPK merupakan bentuk komitmen untuk mendorong penguatan nilai-nilai integritas di lingkungan kekuasaan kehakiman.

Ia menilai, banyak kasus korupsi berawal dari lemahnya integritas dalam perilaku sehari-hari pejabat negara.

“Pejabat negara yang tergelincir akibat perilakunya sendiri tidak mencerminkan integritas,” ujarnya, dilansir dari laman KPK.

Ibnu juga mengingatkan aparatur peradilan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar mewaspadai potensi pelanggaran integritas.

Menurutnya, sinergi antara KPK dan MA sangat penting untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih, adil, dan profesional.

Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial sekaligus Pelaksana Tugas Ketua Kamar Pengawasan, Dwiarso Budi Santiarto, menegaskan bahwa integritas tidak dapat dibangun hanya melalui sistem dan aturan, melainkan harus tumbuh dari kesadaran pribadi setiap aparatur.

“Sudah menjadi tugas kita bersama untuk menutup celah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jangan sekali-kali mengkhianati amanah,” tegasnya.

Hakim Agung Kamar Perdata yang juga Panitera MA, Heru Pramono menyebut penandatanganan pakta integritas ini menjadi penegasan bahwa Mahkamah Agung tidak menoleransi pelanggaran etika kerja dan integritas.

Ia menekankan, pakta integritas merupakan wujud tanggung jawab moral aparatur peradilan kepada publik.

KPK berharap melalui komitmen bersama ini, lembaga peradilan semakin terlindungi dari praktik gratifikasi dan intervensi, sehingga keadilan dapat ditegakkan secara murni dan berkepercayaan publik. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Pelanggaran Haji dan Umrah, Kerugian Korban Capai Rp116,7 Miliar
Prabowo dan PM Modi Sepakat Perkuat Kerja Sama Jaga Perdamaian Dunia
38 UMKM Meriahkan Festival Sentra Industri dan All About Tahu di Bandung
Mendikdasmen Apresiasi Program Beasiswa Pemkab Rembang, Targetkan Satu Desa Satu Sarjana
KPK Dorong Kampanye Antikorupsi yang Kreatif dan Berdampak di Era Digital
Bupati Taput Lepas 92 Kontingen Pramuka ke Jambore Daerah Sumut 2026
komentar
beritaTerbaru