Minggu, 05 Juli 2026

KPK: Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Rumah Bebas Kekerasan

Minggu, 21 Desember 2025 01:00 WIB
KPK: Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Rumah Bebas Kekerasan
Suasana diskusi Peringatan Hari Ibu ke-97 bertema “Perempuan KPK Berdaya dan Berkarya: Dari Rumah Mengubah Dunia” yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari perjuangan melawan kekerasan di ruang privat, khususnya dalam keluarga.

Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru kerap menjadi awal lunturnya integritas dan munculnya ketidakadilan gender.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Peringatan Hari Ibu ke-97 bertema “Perempuan KPK Berdaya dan Berkarya: Dari Rumah Mengubah Dunia” yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

KPK menilai relasi kuasa yang timpang dan ketidakadilan dalam keluarga dapat menjadi akar berbagai pelanggaran hukum di ruang publik, termasuk praktik korupsi.

Ketidakharmonisan keluarga akibat kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, maupun kekerasan berbasis ekonomi kerap mendorong individu melakukan korupsi untuk menutupi konflik personal.

Dalam diskusi bertajuk “Pendidikan dan Perlindungan Hukum dalam Keluarga”, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan, terutama dalam relasi keluarga yang hierarkis dan tidak setara.

“Perempuan, baik sebagai korban maupun saksi, harus memperoleh keadilan hukum. Perempuan adalah pelabuhan hati pria, bukan sasaran kekerasan,” tegas Ibnu, dilansir dari laman KPK.

KPK juga menyoroti pentingnya penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 sebagai dasar perlindungan perempuan yang berhadapan dengan hukum, dengan prinsip non-diskriminasi, kesetaraan gender, dan persamaan di depan hukum.

Selain perempuan, perlindungan anak menjadi perhatian serius. Ibnu mengungkapkan banyak kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak justru dilakukan oleh orang terdekat, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Senada, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Titi Eko Rahayu mengungkapkan hasil survei 2024 yang menunjukkan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan.

“Jumlah kekerasan terhadap perempuan jauh lebih besar dibandingkan penyakit apa pun. Ibu harus berintegritas dan menjadikan rumah sebagai ruang dialog. Jangan mentoleransi jalan pintas,” ujar Titi.

Sementara itu, Psikolog Zoya Amirin menilai perilaku bullying dan pelecehan seksual kerap dinormalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, perempuan harus berdaya dan berani melawan agresi, baik secara verbal maupun psikologis.

“Kita perlu mengedukasi korban agar tidak menjadi pelaku di masa depan. Integritas berarti mampu mengekspresikan emosi secara tepat,” kata Zoya.

Sebagai penutup, Dewan Pengawas KPK Sumpeno menegaskan peran penting ibu dalam membangun generasi bangsa yang berintegritas. “Generasi penerus yang unggul lahir dari rumah yang penuh integritas,” ujarnya.

Melalui peringatan Hari Ibu 2025 ini, KPK menegaskan komitmennya bahwa perlindungan hukum bagi perempuan dan anak merupakan fondasi utama dalam membangun kepemimpinan bangsa yang bersih dan bebas dari korupsi. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Inklusif melalui Program Bilingual untuk Murid Tuli
Pemprov Sumut Gandeng Rumah Tani Nusantara Perkuat Pengendalian Inflasi
Polri Raih Penghargaan dari Kementerian Haji dan Umrah RI atas Dukungan Penyelenggaraan Haji 2026
Irjen Pol Agus Suryonugroho Pamit, Serahkan Tongkat Komando Kakorlantas kepada Irjen Pol Wibowo
Irjen Pol Alberd TB Sianipar Resmi Jabat Kapolda Kalimantan Barat
Kemendikdasmen Perkuat LKP Cetak SDM Berdaya Saing Global
komentar
beritaTerbaru