Minggu, 25 Oktober 2026

Kapolri Tekankan Sinergi Penegak Hukum dalam Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 03:02 WIB
Kapolri Tekankan Sinergi Penegak Hukum dalam Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan arahan saat kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepolisian dan Kejaksaan terkait sinergi pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru di Gedung Awaloedin Djami
Jakarta (buseronline.com) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya sinergi antarpenegak hukum dalam pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolri dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepolisian dan Kejaksaan, sebagai upaya menyamakan pemahaman dalam implementasi regulasi hukum pidana yang baru.

“Hari ini kita melaksanakan penandatanganan MoU yang dilanjutkan dengan PKS, berkaitan dengan sinergi dan penyamaan pemahaman dalam rangka pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dilansir dari laman Humas Polri.

Kapolri menyampaikan, MoU dan PKS tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dan soliditas seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan amanah undang-undang, sehingga mampu menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Menurutnya, KUHP dan KUHAP yang baru mengatur berbagai ketentuan yang selama ini diharapkan masyarakat, termasuk pendekatan keadilan yang lebih kontekstual dan berorientasi pada nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

“Pencarian keadilan membutuhkan proses penyesuaian hukum sesuai nilai keadilan, kearifan lokal, serta situasi dan kondisi yang ada, namun tetap dengan komitmen penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran hukum,” tegas Kapolri.

Lebih lanjut, Kapolri menekankan bahwa pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana membuka ruang bagi penegakan hukum yang lebih adaptif, tanpa mengesampingkan prinsip kepastian dan ketegasan hukum.

Ia menambahkan, MoU dan PKS tersebut menjadi wujud nyata komitmen Kepolisian dan Kejaksaan, dengan dukungan Komisi III DPR RI serta para mitra terkait, untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru berjalan optimal dan selaras.

“Tujuannya agar aparat penegak hukum memiliki satu pandangan, satu frekuensi, dan satu semangat dalam melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru demi terpenuhinya rasa keadilan masyarakat,” pungkas Kapolri. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
Tags
beritaTerkait
Nice Comeback Dramatis, Kalahkan Brest 2-1 di Ligue 1
Aitor Mañas Selamatkan Alavés dari Kekalahan, Málaga Gagal Bawa Pulang Kemenangan
Prof Muryanto Amin Pimpin ICMI Sumut Periode 2026-2031, Arif Satria Tekankan Kontribusi Cendekiawan
Pemkab Toba Gelar Marpangir 2026, Lestarikan Budaya Batak dan Dorong Wisata Danau Toba
Polri Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun di Perairan Asahan
Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, 1.820 Tabung Disita
komentar
beritaTerbaru