Jumat, 22 Mei 2026

KPK Wanti-wanti Modus State Captured Corruption di Balik Kebijakan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 01:14 WIB
KPK Wanti-wanti Modus State Captured Corruption di Balik Kebijakan Pangan
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menyampaikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa praktik tindak pidana korupsi saat ini semakin kompleks dan kerap terselubung di balik proses kebijakan formal. Salah satu modus yang menjadi perhatian serius adalah state captured corruption.

Dilansir dari laman KPK, peringatan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa.

Agus menjelaskan, state captured corruption terjadi ketika pihak-pihak berpengaruh di luar pengambil keputusan berhasil memasukkan kepentingannya ke dalam kebijakan negara.

Modus ini sering dijumpai dalam penentuan syarat tender, lelang, maupun pengadaan barang dan jasa.

“Contoh sederhananya, perubahan syarat ikut tender atau lelang yang dibuat karena ada pesanan dari pihak tertentu agar bisa menang,” ujar Agus.

Menurutnya, praktik tersebut berbahaya karena membuat tindakan koruptif seolah-olah sah secara administrasi dan kebijakan. Akibatnya, korupsi menjadi sulit dideteksi karena berlindung di balik prosedur formal.

Agus menegaskan, korupsi di sektor pangan memiliki dampak yang sangat luas karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Oleh karena itu, KPK berkomitmen melakukan mitigasi dan pengawasan langsung agar potensi korupsi dapat dicegah sejak awal.

Terkait pencegahan, Agus menyebutkan bahwa upaya antikorupsi dapat berjalan efektif apabila didukung keterbukaan informasi dari kementerian dan lembaga.

“Pencegahan itu sebenarnya tidak sulit. Yang dibutuhkan hanya tiga hal, yaitu aksesibilitas, kewenangan, dan fasilitas. Kami memitigasi, melihat, mencegah, dan memonitor,” katanya.

Dengan keterbukaan data dan informasi, KPK dinilai mampu mengawasi proses pengambilan kebijakan secara transparan sebelum terjadi pelanggaran hukum.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga mengapresiasi capaian Kemenko Pangan yang memperoleh nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 sebesar 7,8 poin, di atas rata-rata nasional.

Meski demikian, Agus mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat lengah.

“Integritas birokrasi justru diuji di ruang-ruang privat, seperti rapat tertutup atau komunikasi informal. Kalau ingin SPI membaik, yang diperbaiki adalah lembaganya, bukan jawabannya,” tegasnya.

KPK menekankan bahwa SPI harus dijadikan instrumen evaluasi dan pengendalian manajemen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan sekadar formalitas administrasi. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Wakil Bupati Taput Buka Rapat Pemaparan Rencana Aksi OPD 2026-2029
Kakorlantas Polri Tekankan Keselamatan Logistik dan Target Zero ODOL 2027 di Munas Aptrindo
Rakernis Densus 88 Bahas Ancaman Terorisme Digital, Tekankan Pencegahan dan Literasi Masyarakat
Pemko Medan Serahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Driver Ojol
Pemprov Jateng Rampungkan Kurikulum Perkoperasian untuk SD hingga SMA, Siap Diterapkan Tahun Ajaran 2026/2027
Kasus LSD dan PMK di Temanggung Terkendali, Peternak Diminta Waspada Jelang Idul Adha
komentar
beritaTerbaru