Sabtu, 18 Juli 2026

Polri Bongkar Jaringan Penjualan Batu Bara Ilegal di Kawasan Tahura Bukit Soeharto

Selasa, 11 November 2025 01:10 WIB
Polri Bongkar Jaringan Penjualan Batu Bara Ilegal di Kawasan Tahura Bukit Soeharto
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni SIK MH MHan memberikan keterangan pers didampingi jajaran kepolisian dan pejabat terkait usai mengungkap kasus penjualan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sa
Kutai Kartanegara (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut digelar, Sabtu (8/11/2025), dipimpin Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni SIK MH MHan, didampingi AKBP Ade Zamrah SIK dan AKBP Andi Purwanto SIK MH.

Hadir juga sejumlah pejabat, di antaranya Irjen Pol Edgar Diponegoro SIK MH, Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri SH MSi, Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar SH SIK MSi.

Dilansir dari laman Humas Polri, dalam keterangannya, Brigjen Pol Moh Irhamni menjelaskan bahwa penyidik berhasil menangkap DPO berinisial MH di Pekanbaru, Riau, pada 22 Oktober 2025.

MH merupakan kuasa penjualan CV BM sekaligus Direktur CV WU, dua perusahaan yang diduga menjadi pelaku utama perdagangan batu bara ilegal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

“Dari hasil penyidikan, diketahui CV WU memang memiliki IUP aktif hingga tahun 2029, namun belum memiliki RKAB. Perusahaan ini diduga digunakan sebagai kedok untuk melancarkan kegiatan tambang ilegal,” ungkap Irhamni.

Ia menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membeli batu bara hasil tambang ilegal, lalu menggunakan dokumen IUP resmi agar seolah-olah berasal dari penambangan legal.

Polri berhasil mengamankan 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan, tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton, serta sejumlah dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka MH.

Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 M.

Sementara tersangka AS dijerat Pasal 159 UU yang sama karena menerbitkan dokumen palsu dan menyampaikan laporan tidak benar.

Brigjen Pol Moh Irhamni menegaskan, Polri akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pemegang IUP lain serta penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama di kawasan IKN, segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Bareskrim Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Piala Presiden Elite 2026 Dimulai 25 Juli, Delapan Tim Siap Berebut Gelar
Kementan dan Pemkab Kendal Gelar Gerdal Tikus, Jaga Produksi Pangan Nasional
FIFA Tunjuk Slavko Vincic Pimpin Final Piala Dunia 2026
Messi Sebut Final Kontra Spanyol Jadi Ujian Berat, Argentina Siap Berjuang Pertahankan Gelar
Wabup Taput Lantik Sejumlah Pejabat, Perkuat Kinerja Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Messi Berpeluang Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Piala Dunia 2026
komentar
beritaTerbaru