Selasa, 26 Mei 2026

Polda Metro Jaya Tetapkan 9 Tersangka Kasus Penyekapan dan Pemerasan di Pondok Aren

Minggu, 19 Oktober 2025 02:10 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 9 Tersangka Kasus Penyekapan dan Pemerasan di Pondok Aren
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan pers terkait penetapan sembilan tersangka kasus penyekapan dan pemerasan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang korban di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Dilansir dari laman Humas Polri, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan para tersangka terdiri atas delapan laki-laki dan satu perempuan.

Mereka masing-masing berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, MA (39), dan NN (52).

“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Ade Ary saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.

Menurutnya, kasus ini bermula ketika korban hendak membeli mobil dari para pelaku. Namun, dalam proses transaksi tersebut korban justru disekap dan dianiaya.

“Masih dilakukan pendalaman. Nanti korban juga sudah dicek kesehatannya, dan akan dipastikan proses penganiayaannya seperti apa,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana serupa, yakni 9 tahun penjara. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
BGN Gandeng Polri Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG Program MBG
PKK Jateng Gencarkan Gemarikan untuk Tekan Angka Stunting
Bareskrim dan PLN: Blackout Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Unsur Sabotase
Forsan Jateng Siapkan Program Pencegahan Kekerasan di Pesantren
161 Tim Mahasiswa Ramaikan Lomba Artikel Populer Program Pemprov Jateng
Sekolah Kartini Berdaya Dorong Perempuan Muda Melek Digital dan Hukum
komentar
beritaTerbaru