Selasa, 07 April 2026

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 84 Vape Narkoba dari Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

Rabu, 08 Oktober 2025 02:10 WIB
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 84 Vape Narkoba dari Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta
Barang bukti 84 bungkus cairan vape bertuliskan Shield Frog dan The Godfather yang disita Bareskrim Polri dalam kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia, ditampilkan di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan vape berisi cairan narkotika dari Malaysia.

Dilansir dari laman Humas Polri, dalam operasi ini, penyidik menangkap seorang pria berinisial T dan menyita 84 unit vape yang diduga mengandung zat etomidate.

Penangkapan dilakukan di Terminal 2F Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 01.45 WIB.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soetta.

“Dari tangan tersangka kami sita 68 bungkus bertulisan Shield Frog dan 13 bungkus bertulisan The Godfather. Semuanya berisi cairan yang diduga mengandung zat etomidate. Tiga bungkus lainnya digunakan pihak Bea Cukai untuk pemeriksaan laboratorium,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan tertulis, Senin.

Eko menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka T mengaku vape tersebut merupakan pesanan kedua dari seseorang inisial Y di Malaysia.

Pada pemesanan pertama, tersangka hanya membeli lima bungkus dengan harga 350 ringgit Malaysia per bungkus atau sekitar Rp1,4 juta.

Setelah kembali ke Indonesia, tersangka menjual vape itu kepada teman-temannya, yakni satu bungkus kepada inisial K, dua bungkus kepada KE sementara dua bungkus lainnya digunakan sendiri.

Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual vape tersebut dengan harga Rp3,5 juta per bungkus, karena memberikan efek “high dan rileks”.

Melihat keuntungan yang besar, tersangka kembali memesan 80 bungkus tambahan kepada Y dengan total nilai 13.240 ringgit Malaysia atau setara Rp52 juta.

Ia mengajak dua rekannya untuk mengambil dan mengemas barang tersebut sebelum dibawa ke Indonesia.

Namun, aksi penyelundupan itu terungkap setelah koper milik tersangka terdeteksi melalui X-ray Bea dan Cukai, yang kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penindakan.

“Koordinasi cepat antara Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan vape narkoba ini,” jelas Brigjen Eko.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pengedar vape narkoba lintas negara tersebut. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pertama di Indonesia, Sumut Luncurkan Sistem Pendaftaran Bisnis Berbasis SDGs
Menuju Swasembada Pangan, Jateng Terus Tancap Gas dengan Strategi Nyata
Dekranasda Jateng Gandeng Kemenlu untuk Dorong Promosi Produk Ekraf ke Pasar Global
Monaco Bungkam Marseille 2-1, Catat Tujuh Kemenangan Beruntun
Real Oviedo Raih Kemenangan Penting, Tundukkan Sevilla 1-0 di La Liga
Timnas Futsal Indonesia Bantai Brunei 7-0 di Laga Pembuka Piala AFF Futsal 2026
komentar
beritaTerbaru