Selasa, 21 Juli 2026

Polri Kembalikan 39 Buku Sitaan Tersangka Kerusuhan, Tegaskan Komitmen HAM

Rabu, 01 Oktober 2025 02:00 WIB
Polri Kembalikan 39 Buku Sitaan Tersangka Kerusuhan, Tegaskan Komitmen HAM
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers terkait pengembalian 39 buku sitaan tersangka kerusuhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Hal ini disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko usai Polda Jawa Timur mengembalikan 39 buku milik para tersangka kasus kerusuhan.

“Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional. Setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh penyidik, disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo, Senin.

Ia menjelaskan, pengembalian buku ini merupakan implementasi dari Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP, yang menyatakan bahwa barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

“Keputusan ini menjadi wujud profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung. Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” tegasnya, dilansir dari laman Humas Polri.

Trunoyudo menambahkan, penyitaan memang bagian dari proses hukum sesuai Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP, untuk memastikan setiap barang yang diduga terkait tindak pidana diperiksa menyeluruh.

Namun setelah analisis lebih lanjut, penyidik menyatakan buku-buku tersebut tidak relevan sehingga seluruhnya dikembalikan kepada para pemilik atau keluarga pada 29 September 2025.

Karo Penmas menekankan, langkah ini mencerminkan komitmen Polri menjalankan proses hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum. Polri tidak akan menahan atau menyita barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana,” ujarnya.

Meski demikian, Trunoyudo menegaskan bahwa penyidikan terhadap barang bukti dan unsur lain yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana tetap berlanjut.

“Polri terus bekerja dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta transparansi kepada publik. Ini bagian dari akuntabilitas kami sebagai institusi penegak hukum,” pungkasnya. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Disdik Kabupaten Bekasi Gelar Gema Tunas 2026, Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Warga Belajar
Pemkab Bekasi Peringati Harkopnas Ke-79, Dorong Penguatan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat
Tiga Anggota KKB Tewas dalam Operasi Damai Cartenz di Yahukimo
Kemenkes Tarik Investasi Takeda, Perkuat Hilirisasi Industri Kesehatan Nasional
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Lanjut ke Paripurna DPR
Mbappe Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Pertahankan Sepatu Emas dan Pecahkan Rekor Gol
komentar
beritaTerbaru