Selasa, 07 April 2026

Polri dan Kepolisian Singapura Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Negara

Selasa, 23 September 2025 02:00 WIB
Polri dan Kepolisian Singapura Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Negara
Polri bersama kepolisian Singapura berkoordinasi dalam pengungkapan jaringan perdagangan bayi lintas negara di Jawa Barat, Jumat (19/9/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menjalin kerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk menelusuri jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” ujarnya, Jumat.

Dilansir dari laman Humas Polri, sebagai bagian dari kerja sama tersebut, Kepolisian Singapura bersedia membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan.

Daftar pertanyaan yang disusun penyidik Polda Jawa Barat akan disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini.

“Selain itu, SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat,” tambah Untung.

Divhubinter Polri juga menyarankan agar penyidik menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga membawa bayi ke Singapura untuk memastikan identitas serta jalur keberangkatan.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkapkan setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp254 juta.

Jumlah itu mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan bagi pihak yang terlibat.

“Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi,” jelas Surawan.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah mengumpulkan 25 bayi. Sebanyak 15 bayi di antaranya sudah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi.

Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp600 juta. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pertama di Indonesia, Sumut Luncurkan Sistem Pendaftaran Bisnis Berbasis SDGs
Menuju Swasembada Pangan, Jateng Terus Tancap Gas dengan Strategi Nyata
Dekranasda Jateng Gandeng Kemenlu untuk Dorong Promosi Produk Ekraf ke Pasar Global
Monaco Bungkam Marseille 2-1, Catat Tujuh Kemenangan Beruntun
Real Oviedo Raih Kemenangan Penting, Tundukkan Sevilla 1-0 di La Liga
Timnas Futsal Indonesia Bantai Brunei 7-0 di Laga Pembuka Piala AFF Futsal 2026
komentar
beritaTerbaru