Semarang (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham dan Pemprov Jateng di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin menyambut baik kesepakatan tersebut. Menurutnya, salah satu poin penting kerja sama ini adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan, serta layanan bantuan hukum gratis bagi rakyat miskin.
“Posbakum yang sudah ada di seribu lebih desa ini nantinya bisa terhubung dengan program Kecamatan Berdaya, yang salah satu kegiatannya adalah melakukan pendampingan kepada masyarakat marginal, baik perempuan, anak, disabilitas, maupun kelompok lainnya,” ujar Gus Yasin.
Hingga kini, BPSDM Kemenkumham telah memiliki lebih dari 1.400 Posbakum di Jawa Tengah. Pemprov berharap fasilitas tersebut dapat bersinergi dengan program Kecamatan Berdaya yang telah diluncurkan di era kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin.
Program itu juga telah mengikutsertakan kader PKK dan organisasi masyarakat, seperti Fatayat NU, dalam penguatan kapasitas paralegal. Pada April 2025 lalu, sedikitnya 80 kader PKK sudah menjalani pelatihan pendampingan hukum.
Kepala BPSDM Kemenkumham, Gusti Ayu Putu Suwardani menyebut Jawa Tengah menjadi provinsi kelima yang melaksanakan nota kesepakatan sinergi pembinaan hukum ini.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat pedesaan yang selama ini kesulitan menjangkau layanan hukum formal.
“Alhamdulillah, dari 8.000 desa, kita sudah punya lebih dari 1.400 Posbakum yang dibentuk. Tinggal kita petakan kembali dengan kecamatan-kecamatan prioritas sesuai program Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng,” jelasnya.
Adapun ruang lingkup nota kesepakatan tersebut mencakup penguatan akses keadilan dengan pembentukan Posbakum di desa dan kelurahan, program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, pembentukan serta pembinaan desa/kelurahan sadar hukum, hingga peningkatan kesadaran hukum di masyarakat. (R)
beritaTerkait
komentar