Selasa, 07 April 2026

Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama

Jumat, 12 September 2025 02:20 WIB
Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka kasus penyiksaan anak di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, di RSUD Fatmawati, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan anak di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Juni 2025 lalu. Dilansir dari laman Humas Polri, kedua tersangka yakni EF alias YA dan SNK.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan.

“Kami sangat prihatin atas penderitaan korban. Ini adalah kekerasan yang keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi,” ujarnya di Jakarta, Kamis.

Kasus tersebut terungkap dari keterangan korban berinisial MK (7) yang didampingi pekerja sosial saat pemeriksaan. Dalam kesaksiannya, MK mengaku sering disiksa oleh EF alias YA, yang dipanggilnya Ayah Juna.

Kekerasan yang dialami korban di antaranya pemukulan, tendangan, pembantingan, penyiraman bensin, pembakaran wajah, pemukulan dengan kayu hingga menyebabkan tulang patah, pembacokan dengan golok, serta penyiraman air panas.

MK juga menyatakan tidak ingin lagi bertemu dengan pelaku. Sementara itu, ibunya, SNK, disebut mengetahui adanya penyiksaan tersebut dan setuju meninggalkan korban di Jakarta.

Keterangan korban diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Nurul Azizah mengungkapkan, EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran anak.

Penetapan keduanya sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti.

Keduanya dijerat Pasal 76B jo. 77B dan Pasal 76C jo. 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Kami mengajak masyarakat lebih peduli, peka, dan berani melapor jika menemukan dugaan kekerasan. Pelindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas Nurul. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pertama di Indonesia, Sumut Luncurkan Sistem Pendaftaran Bisnis Berbasis SDGs
Menuju Swasembada Pangan, Jateng Terus Tancap Gas dengan Strategi Nyata
Dekranasda Jateng Gandeng Kemenlu untuk Dorong Promosi Produk Ekraf ke Pasar Global
Monaco Bungkam Marseille 2-1, Catat Tujuh Kemenangan Beruntun
Real Oviedo Raih Kemenangan Penting, Tundukkan Sevilla 1-0 di La Liga
Timnas Futsal Indonesia Bantai Brunei 7-0 di Laga Pembuka Piala AFF Futsal 2026
komentar
beritaTerbaru