Selasa, 07 April 2026

Polri Tanggapi 17+8 Tuntutan Masyarakat: Terbuka Kritik dan Siap Berbenah

Senin, 08 September 2025 02:10 WIB
Polri Tanggapi 17+8 Tuntutan Masyarakat: Terbuka Kritik dan Siap Berbenah
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers terkait 17+8 tuntutan masyarakat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan tanggapan terkait 17+8 tuntutan masyarakat yang sebagian di antaranya ditujukan kepada institusi kepolisian.

Dilansir dari laman Humas Polri, Polri menegaskan pihaknya tidak anti kritik dan siap melakukan evaluasi menyeluruh.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selalu menekankan pentingnya keterbukaan dalam era demokrasi. Menurutnya, salah satu ciri organisasi modern adalah kemampuan menerima kritik.

“Polri diharapkan menjadi organisasi yang modern. Dan salah satunya adalah ciri dari organisasi menuju modern adalah menerima kritikan. Polri tidak anti kritik,” ujar Trunoyudo di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat.

Trunoyudo mengatakan, segala masukan dan harapan masyarakat merupakan bentuk kepemilikan terhadap Polri. Karena itu, pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, baik melalui pengawasan internal maupun eksternal.

“Tentu melakukan evaluasi secara menyeluruh dan intens serta juga dalam pelaksanaan tindakan kepolisian itu dilakukan pengawasan baik internal maupun eksternal,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Kompolnas serta media yang berperan sebagai kontrol sosial. “Dan tentunya secara khusus lagi seluruh masyarakat sudah bisa melihat,” tambahnya.

Diketahui, tiga dari 17 tuntutan masyarakat yang beredar di media sosial ditujukan langsung kepada Polri dengan tenggat waktu hingga hari ini. Tuntutan tersebut yakni:

Membebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

Menghentikan kekerasan polisi dan menaati SOP pengendalian massa.

Menangkap dan memproses hukum secara transparan anggota maupun komandan yang melakukan atau memerintahkan tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM.

Selain itu, terdapat satu tuntutan dari delapan poin dengan jangka waktu satu tahun yang berkaitan dengan Polri, yaitu reformasi kepemimpinan dan sistem di kepolisian agar lebih profesional dan humanis. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pertama di Indonesia, Sumut Luncurkan Sistem Pendaftaran Bisnis Berbasis SDGs
Menuju Swasembada Pangan, Jateng Terus Tancap Gas dengan Strategi Nyata
Dekranasda Jateng Gandeng Kemenlu untuk Dorong Promosi Produk Ekraf ke Pasar Global
Monaco Bungkam Marseille 2-1, Catat Tujuh Kemenangan Beruntun
Real Oviedo Raih Kemenangan Penting, Tundukkan Sevilla 1-0 di La Liga
Timnas Futsal Indonesia Bantai Brunei 7-0 di Laga Pembuka Piala AFF Futsal 2026
komentar
beritaTerbaru