Selasa, 26 Mei 2026

KPK Tekankan Peran SPI dalam Perkuat Integritas BUMN

Sabtu, 06 September 2025 02:00 WIB
KPK Tekankan Peran SPI dalam Perkuat Integritas BUMN
Ilustrasi penguatan integritas dan tata kelola korporasi. KPK dorong peran SPI di BUMN melalui seminar nasional FKSPI Jawa Barat dan Banten, Rabu (3/9/2025).
Bandung (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya peran Satuan Pengawas Intern (SPI) dalam menjaga integritas dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu disampaikan Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, secara daring dalam Seminar Nasional Forum Komunitas Satuan Pengawas Intern (FKSPI) Wilayah Jawa Barat dan Banten, Rabu.

Dilansir dari laman KPK, menurut Aminudin, SPI berperan penting dalam mendorong manajemen BUMN yang efisien dan bersih. “Salah satu langkah penting yaitu pencegahan sesuai tugas dan fungsi korporasi dalam membangun kepatuhan melalui risk based approach. Peran SPI BUMN di Jawa Barat dan Banten sangat krusial,” ujarnya.

Seminar bertema “Menjaga Profesionalisme Direksi dalam Bingkai Governance, Risk, and Compliance (GRC) dan Business Judgement Rule” ini menyoroti penerapan prinsip business judgement rule (BJR) yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Prinsip ini memberi perlindungan hukum bagi direksi atas keputusan bisnis yang berujung kerugian, sepanjang diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan sesuai kewenangan.

Namun, KPK mengingatkan perlindungan tersebut bukan celah impunitas. Direksi tetap bertanggung jawab jika lalai atau menyalahgunakan kewenangan.

“Keputusan direksi harus berhati-hati agar terhindar dari unsur mens rea yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor menegaskan korupsi terjadi ketika terdapat kerugian negara yang dilatarbelakangi niat, kesengajaan, serta tujuan tertentu,” jelas Kepala Satgas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK, Roro Wide Sulistyowati.

KPK juga mengidentifikasi sejumlah titik rawan melalui Corruption Risk Assessment (CRA) terhadap UU No. 1 Tahun 2025.

Temuan itu antara lain pembagian tugas Menteri BUMN dan Badan Pelaksana yang belum jelas, lemahnya dasar hukum kewenangan menteri dalam pemeriksaan BUMN, potensi konflik kepentingan di Dewan Pengawas, serta belum adanya aturan transparan terkait sumber modal tambahan dari luar.

Ketua Umum FKSPI, Constantianus Christiadji menekankan direksi dituntut menjalankan prinsip kehati-hatian dan analisis risiko komprehensif.

“Direksi harus menyediakan dokumentasi yang jelas sebagai bukti keputusan diambil secara rasional dan terukur. Akuntabilitas menuntut direksi bertanggung jawab secara moral maupun hukum demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Seminar ini dihadiri perwakilan sejumlah BUMN strategis, seperti Pertamina, Telkom Indonesia, BRI, Bio Farma, Mining Industry Indonesia, dan Perkebunan Nusantara, serta auditor internal.

Melalui sinergi ini, KPK berharap BUMN semakin profesional, transparan, dan berintegritas dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Bupati Taput Tinjau Pemulihan Infrastruktur dan Lahan Hunian Korban Bencana di Adian Koting
Presiden Prabowo Tiba di Prancis, Awali Kunjungan Resmi Kenegaraan
998 Personel Gabungan Amankan Perayaan Idul Adha di Kota Bandung
BGN Gandeng Polri Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG Program MBG
PKK Jateng Gencarkan Gemarikan untuk Tekan Angka Stunting
Bareskrim dan PLN: Blackout Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Unsur Sabotase
komentar
beritaTerbaru