Minggu, 27 September 2026

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan PT PIM

Kamis, 07 Agustus 2025 02:20 WIB
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan PT PIM
Kasatgas Pangan Polri, serta perwakilan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian RI menunjukkan barang bukti beras oplosan dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus beras tidak sesuai SNI yang diproduksi PT PIM, di Bareskrim Polri, Jakarta,
Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan yang diproduksi PT PIM. Mereka adalah S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control (QC) PT PIM 1.

Dilansir dari laman Humas Polri, Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang tersangka sesuai peran dan perbuatannya,” ujar Helfi di Jakarta, Selasa.

Helfi menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020.

Standar tersebut diatur dalam Permendag No. 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 2 Tahun 2023 tentang Standar Mutu dan Label Beras.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 13.740 karung beras dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg.

Penyidik juga mengamankan 53,150 ton beras patah besar dan 5,750 ton beras patah kecil dalam kemasan karung.

Selain itu, penyidik turut menyita berbagai dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, di antaranya dokumen hasil produksi, dokumen pemeliharaan mesin, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, dokumen pengendalian ketidaksesuaian produk, serta dokumen lain yang terkait dengan perkara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp2 M.

Mereka juga dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 M. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
IAWP 2026 di Bali Berlangsung Aman, Polda Bali: Tak Ada Kejadian Menonjol
Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura di Laga Perdana FIFA ASEAN Cup 2026
Wali Kota Medan Tinjau Pembangunan Puskesmas Rengas Pulau, Target 31 Puskesmas Rampung Akhir Tahun
Dishub Sumut Siapkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar
Thailand Bantai Pakistan 4-0 di Laga Perdana FIFA ASEAN Cup 2026
BRT Mebidang Terapkan Sistem Sekali Bayar, Operasional Penuh Mulai 8 Desember
komentar
beritaTerbaru