Rabu, 10 Juni 2026

Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar

Senin, 04 Agustus 2025 02:20 WIB
Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Mapolda Lampung, Jumat (1/8/2025).
Lampung Selatan (buseronline.com) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dilansir dari laman Humas Polri, tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria inisial SP (46), yang nekat menghabisi nyawa korban PA karena persoalan utang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang koperasi sebesar Rp500 ribu.

"Terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Pelaku sempat berusaha mencari pinjaman ke tetangga, namun tidak berhasil," ujar Kombes Indra dalam keterangan pers, Jumat lalu.

Dengan dalih ingin membawa korban ke rumah saudaranya untuk meminjam uang, pelaku mengajak korban keluar rumah menggunakan sepeda motor. Namun, pelaku telah mempersiapkan senar pancing dan sebilah golok untuk melancarkan aksinya.

“Saat berboncengan, pelaku menjerat leher korban dari belakang dengan senar pancing hingga motor yang mereka tumpangi terjatuh. Setelah itu, pelaku mencabut golok dan melukai leher korban hingga tidak berdaya,” jelasnya.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa jenazah menggunakan motor ke arah sungai dan membuangnya. Ia kemudian membawa sepeda motor korban dan menjualnya. Hasil penjualan motor itu diberikan kepada anak pelaku.

"Pelaku sempat pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan," tambahnya.

Pelaku kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengapresiasi kerja cepat Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Jenazah korban telah dievakuasi dan dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung untuk kepentingan penyidikan. Kami menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak main hakim sendiri. “Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah
Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Saat Kunjungan Kerja ke Pesisir Barat Lampung
Gerakan Sekolah ASRI dan Penanaman Mangrove Perkuat Karakter Peduli Lingkungan
Polri Siapkan Posko Khusus untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran Kemayoran
Polri dan PLN Perkuat Pengamanan Jantung Kelistrikan Jateng-DIY Melalui Bintek Sistem Manajemen Pengamanan
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
komentar
beritaTerbaru