Selasa, 07 April 2026

Pemko Pekalongan Gencarkan Edukasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 04 Agustus 2025 02:11 WIB
Pemko Pekalongan Gencarkan Edukasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai Tegal memberikan sosialisasi bahaya rokok ilegal kepada aparat kelurahan dan Bhabinkamtibmas dalam acara Gempur Rokok Ilegal di Ballroom Hotel Dafam, Pekalongan, Kamis (31/7/2025).
Pekalongan (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekalongan terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni dengan melibatkan aparat kelurahan dan Bhabinkamtibmas dalam sosialisasi bahaya rokok ilegal, melalui kegiatan yang digelar di Ballroom Hotel Dafam, Kamis.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan, Trieska Herawan menjelaskan bahwa peran aparat kelurahan dan Bhabinkamtibmas sangat penting karena mereka merupakan ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan memahami seluk-beluk wilayahnya masing-masing.

“Kami berharap para peserta yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal. Bila masyarakat menemukan rokok tanpa pita cukai, diimbau untuk segera melaporkannya kepada Bea Cukai atau aparat terkait,” ujarnya.

Trieska menambahkan, selain aparat kelurahan dan penegak hukum, pihaknya juga telah melakukan edukasi kepada pedagang rokok di warung dan toko kecil, serta menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengakibatkan kerugian penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat karena komposisi dan proses produksinya tidak terjamin.

Di sisi lain, rokok ilegal juga dapat mengganggu keberlangsungan industri rokok legal dan mengancam nasib para pekerjanya.

“Kami berkomitmen untuk terus melanjutkan edukasi dan pengawasan secara berkelanjutan demi menciptakan Kota Pekalongan yang bersih dari peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, turut menyampaikan materi tentang pentingnya memahami ciri-ciri rokok ilegal dan prosedur penanganan jika ditemukan pelanggaran.

Ia mengungkapkan, sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2025, Bea Cukai telah menemukan sembilan kasus peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan, termasuk satu kasus yang melibatkan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi.

Dalam operasi gabungan, total sebanyak 116 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan dari sejumlah toko dan warung.

“Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan. Para pelanggar juga telah dikenai sanksi denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Yusup menyoroti tren menjamurnya toko kelontong besar yang terkoordinasi dan menjadi titik distribusi rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pidana penjara menjadi opsi terakhir, setelah sanksi administratif berupa denda dijatuhkan.

“Besaran dendanya bisa mencapai tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Untuk satu slop rokok, bisa mencapai Rp450 ribu. Ini menjadi peringatan keras bagi para pedagang. Jika tertangkap, mereka akan menanggung sendiri risikonya, apalagi bila tak bisa menunjukkan produsen rokok ilegal tersebut,” pungkasnya.

Melalui upaya ini, Pemko Pekalongan menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak guna memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pertama di Indonesia, Sumut Luncurkan Sistem Pendaftaran Bisnis Berbasis SDGs
Menuju Swasembada Pangan, Jateng Terus Tancap Gas dengan Strategi Nyata
Dekranasda Jateng Gandeng Kemenlu untuk Dorong Promosi Produk Ekraf ke Pasar Global
Monaco Bungkam Marseille 2-1, Catat Tujuh Kemenangan Beruntun
Real Oviedo Raih Kemenangan Penting, Tundukkan Sevilla 1-0 di La Liga
Timnas Futsal Indonesia Bantai Brunei 7-0 di Laga Pembuka Piala AFF Futsal 2026
komentar
beritaTerbaru