Rabu, 27 Mei 2026

Korlantas Polri Temukan 11.000 Kendaraan Terindikasi ODOL, Tahap Penegakan Hukum Dimulai Juli

Kamis, 19 Juni 2025 02:08 WIB
Korlantas Polri Temukan 11.000 Kendaraan Terindikasi ODOL, Tahap Penegakan Hukum Dimulai Juli
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol Aries, saat memimpin apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Jakarta, pada Senin (16/6/2025), menyampaikan temuan 11.000 kendaraan terindikasi ODOL dan rencana penegakan hukum yang akan dimulai Juli me
Jakarta (buseronline.com) - Sebanyak 11.000 kendaraan terindikasi melanggar aturan Over Dimension dan Overload (ODOL) selama tahap sosialisasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Pol Aries, saat memimpin apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Senin.

Kombes Aries menjelaskan bahwa program Indonesia Menuju Zero ODOL sebenarnya telah dicanangkan sejak lama, namun implementasinya dinilai belum berjalan optimal.

Melalui evaluasi terbaru, Korlantas menilai saat ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan penertiban secara lebih serius terhadap pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan di jalan raya.

“Penertiban ODOL kali ini berbeda dari sebelumnya, karena diawali dengan tahap sosialisasi selama satu bulan. Ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemilik kendaraan dan pelaku usaha transportasi,” ujar Aries.

Dalam tahap peringatan, Korlantas akan mulai menghentikan kendaraan yang terindikasi ODOL di jalan.

Petugas diminta melakukan pendataan, mengunggah data kendaraan ke aplikasi, menempelkan stiker penanda beserta tanggal, dan menyampaikan surat teguran tertulis kepada pengemudi.

“Yang harus dilakukan rekan-rekan adalah pendataan, unggah data ke aplikasi, tempelkan stiker bertanggal, dokumentasikan, lalu sampaikan surat teguran tertulis,” tegasnya.

Aries juga menekankan bahwa Patroli Jalan Raya (PJR) akan menjadi pelaksana utama dalam tahapan penertiban ODOL, sekaligus menjadi contoh bagi jajaran di wilayah lain. Tahap peringatan akan berlangsung hingga 13 Juli 2025.

Selanjutnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL akan dilaksanakan dalam Operasi Patuh yang digelar mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Dalam periode ini, Korlantas akan menerapkan sanksi melalui sistem tilang manual dan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Mulai 14 Juli sampai 27 Juli kita akan laksanakan Operasi Patuh, di mana akan diterapkan penegakan hukum, baik menggunakan tilang manual maupun ETLE,” pungkas Aries. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
PHHB GBKP Setia Budi Medan Kunjungi PPOS Sukamakmur
PKK Jateng Dorong Penguatan Ekonomi Keluarga Lewat Program Kapulaga
Pamekasan Pecahkan Rekor MURI SAIH, Mendikdasmen Ajak Wujudkan Generasi Emas 2045
Indonesia Percepat Transformasi Pengendalian Kanker Lewat Deteksi Dini dan Kolaborasi Global
SC Paderborn 07 Promosi ke Bundesliga, VfL Wolfsburg Terdegradasi Setelah 29 Musim
FIFA dan PSSI Gelar Kampanye “Be Active” untuk Dorong Gaya Hidup Sehat Anak
komentar
beritaTerbaru