Selasa, 07 April 2026

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi

Jumat, 13 Juni 2025 04:10 WIB
Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (tengah) didampingi pejabat kepolisian lainnya saat konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Jakarta.
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan penyalahgunaan gas LPG dan BBM bersubsidi yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia selama Mei hingga Juni 2025.

Salah satu kasus menonjol terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 26 Mei 2025, polisi menemukan praktik ilegal pemindahan isi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram di sebuah gudang.

Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan.

“Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, seperti dilansir dari laman Humas Polri.

Dari hasil penyelidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan.

Para pelaku memanfaatkan selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi untuk memperoleh keuntungan besar secara melawan hukum.

Brigjen Nunung menyebutkan, praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. “Tindakan ini mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 M.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan dari hasil kejahatan tersebut.

Pengungkapan kasus ini disebut sebagai bagian dari upaya Polri mendukung kebijakan pemerintah dalam penyaluran subsidi energi yang tepat sasaran. Dengan semakin maraknya penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, Bareskrim menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus ditingkatkan.

“Kami akan memperkuat kerja sama lintas lembaga serta mendorong peran serta masyarakat dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi. Ini penting untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkas Brigjen Nunung. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pertama di Indonesia, Sumut Luncurkan Sistem Pendaftaran Bisnis Berbasis SDGs
Menuju Swasembada Pangan, Jateng Terus Tancap Gas dengan Strategi Nyata
Dekranasda Jateng Gandeng Kemenlu untuk Dorong Promosi Produk Ekraf ke Pasar Global
Monaco Bungkam Marseille 2-1, Catat Tujuh Kemenangan Beruntun
Real Oviedo Raih Kemenangan Penting, Tundukkan Sevilla 1-0 di La Liga
Timnas Futsal Indonesia Bantai Brunei 7-0 di Laga Pembuka Piala AFF Futsal 2026
komentar
beritaTerbaru