Selasa, 07 April 2026

Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional di Bahrain, Tiga Tersangka Ditangkap

Selasa, 10 Juni 2025 02:12 WIB
Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional di Bahrain, Tiga Tersangka Ditangkap
Para tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional ke Bahrain saat menjalani proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri.
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di Bahrain.

Dilansir dari laman Humas Polri, dalam pengungkapan ini, tiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam praktik perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak tahun 2022. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke pihak kepolisian.

Korban yang sebelumnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping di hotel melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Bandar Lampung, justru dipaksa bekerja sebagai spa attendant setibanya di Bahrain dan mengalami eksploitasi tanpa menerima upah sesuai kontrak.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr Nurul Azizah mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus penawaran kerja bergaji tinggi di luar negeri untuk menjerat korban.

Tawaran tersebut dijadikan kedok untuk merekrut tenaga kerja secara ilegal dan mengeksploitasi mereka di luar negeri.

“Para korban dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri, namun kenyataannya mereka dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan tidak mendapat upah yang dijanjikan. Ini jelas merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran,” tegas Brigjen Pol Dr Nurul Azizah.

Dalam kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. SG berperan sebagai perantara yang berhubungan langsung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.

RH sebagai direktur LPK bertanggung jawab mengurus paspor dan menerima dana keberangkatan, sementara NH yang merupakan staf LPK bertugas menyiapkan dokumen kerja serta keberangkatan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui telah mengirimkan sejumlah korban ke Bahrain sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti seperti paspor, visa, kontrak kerja, buku rekening, dan alat komunikasi.

Untuk kepentingan proses hukum, Polri telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Tersangka SG telah dilimpahkan pada 27 Februari 2025, sedangkan RH dan NH dilimpahkan pada 3 Juni 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 81 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol Dr Nurul Azizah juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan penempatan dan memastikan adanya kontrak kerja yang jelas. Jangan sampai menjadi korban bujuk rayu sponsor atau iklan di media sosial,” pungkasnya. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pertama di Indonesia, Sumut Luncurkan Sistem Pendaftaran Bisnis Berbasis SDGs
Menuju Swasembada Pangan, Jateng Terus Tancap Gas dengan Strategi Nyata
Dekranasda Jateng Gandeng Kemenlu untuk Dorong Promosi Produk Ekraf ke Pasar Global
Monaco Bungkam Marseille 2-1, Catat Tujuh Kemenangan Beruntun
Real Oviedo Raih Kemenangan Penting, Tundukkan Sevilla 1-0 di La Liga
Timnas Futsal Indonesia Bantai Brunei 7-0 di Laga Pembuka Piala AFF Futsal 2026
komentar
beritaTerbaru