Selasa, 07 April 2026

Satwa Dilindungi Dijadikan Aksesoris, Polri Tangkap Pelaku

Kamis, 29 Mei 2025 01:56 WIB
Satwa Dilindungi Dijadikan Aksesoris, Polri Tangkap Pelaku
Konferensi pers Dittipidter Bareskrim Polri terkait pengungkapan kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk gading gajah dan produk olahannya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan penjualan ilegal gading gajah beserta produk olahannya yang diduga berasal dari satwa dilindungi. Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan dari lokasi berbeda.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini antara lain delapan buah gading gajah utuh, ratusan pipa rokok, patung ukiran, kepala gesper, serta gelang yang semuanya diduga berasal dari gading gajah.

Polisi menangkap tersangka berinisial IR di Cibeureum Permai, Sukabumi, dan menyita 178 buah pipa rokok serta delapan gading gajah dari lokasi tersebut.

Sementara itu, tersangka SS (46) diamankan di tempat berbeda, juga di Sukabumi, dengan barang bukti 135 pipa rokok dari bahan serupa.

Tersangka JF (44) ditangkap di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan. Dari tangan JF, polisi menyita 10 patung ukiran, kepala gesper, gelang, dan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c, serta Pasal 40 ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.

“Ini berlaku untuk semua pihak. Tidak boleh menyimpan apalagi menjual barang-barang dari satwa dilindungi, seperti gading gajah,” tegas Brigjen Nunung.

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menyimpan barang-barang yang berasal dari satwa dilindungi sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pertama di Indonesia, Sumut Luncurkan Sistem Pendaftaran Bisnis Berbasis SDGs
Menuju Swasembada Pangan, Jateng Terus Tancap Gas dengan Strategi Nyata
Dekranasda Jateng Gandeng Kemenlu untuk Dorong Promosi Produk Ekraf ke Pasar Global
Monaco Bungkam Marseille 2-1, Catat Tujuh Kemenangan Beruntun
Real Oviedo Raih Kemenangan Penting, Tundukkan Sevilla 1-0 di La Liga
Timnas Futsal Indonesia Bantai Brunei 7-0 di Laga Pembuka Piala AFF Futsal 2026
komentar
beritaTerbaru