Selasa, 05 Mei 2026

Korpolairud Ungkap Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Rp49 M Potensi Kerugian Negara

Minggu, 27 April 2025 02:13 WIB
Korpolairud Ungkap Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Rp49 M Potensi Kerugian Negara
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah SH MM, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan 72 kasus destructive fishing dalam kegiatan KRYD 2025, di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap 72 kasus tindak pidana destructive fishing selama pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2025.

Operasi yang berlangsung selama 60 hari, sejak 24 Februari hingga 24 Maret 2025 ini, menjerat 101 tersangka dan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp49 M.

Dalam konferensi pers yang digelar, Jumat, Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah SH MM menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk konkret dukungan Polri terhadap program ekonomi biru yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, sejalan dengan Asta Cita ke-2, yaitu mewujudkan kebijakan ekonomi biru yang selaras dan berkelanjutan.

“Penindakan ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum, tapi juga untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut serta mencegah kerugian negara dari hasil laut yang dieksploitasi secara ilegal,” tegas Brigjen Pol Idil, seperti dilansir dari laman Humas Polri.

Operasi tersebut melibatkan enam Ditpolairud Polda prioritas, yaitu Jawa Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara, serta didukung oleh 29 Ditpolairud Polda imbangan. Lebih dari 45 kapal dikerahkan untuk mengamankan wilayah-wilayah rawan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

Jenis pelanggaran yang berhasil ditindak antara lain penggunaan bom ikan, alat tangkap terlarang, bahan kimia, dan alat setrum listrik. Dari hasil operasi, petugas menyita barang bukti berupa ratusan detonator, pupuk amonium nitrat, kapal nelayan, alat selam, hingga ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.

Brigjen Pol Idil menambahkan bahwa destructive fishing merupakan ancaman nyata bagi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam operasi ini mencakup tindakan preemtif, preventif, dan represif guna menciptakan efek jera.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 84 jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

“Korpolairud akan terus bersinergi dengan seluruh jajaran di tingkat Mabes maupun daerah demi menjaga laut kita dari kerusakan,” pungkas Brigjen Pol Idil. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Sassuolo Kalahkan AC Milan 2-0, Rossoneri Tumbang dengan 10 Pemain
Tottenham Bungkam Aston Villa 2-1, Jaga Asa Jauhi Degradasi
Madrid Menang 2-0 atas Espanyol, Pesta Gelar Barcelona Tertunda
Kemenkes dan UNICEF Teken ProDoc 2026-2030 untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional
PWI Sumut Ajak Mitra dan Pengurus Tingkatkan Partisipasi Kurban 2026
Pemerintah Dorong Kemandirian Farmasi, MPI Bangun Fasilitas Produksi Rp404 Miliar di Cakung
komentar
beritaTerbaru