Senin, 06 Juli 2026

Korpolairud Ungkap Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Rp49 M Potensi Kerugian Negara

Minggu, 27 April 2025 02:13 WIB
Korpolairud Ungkap Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Rp49 M Potensi Kerugian Negara
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah SH MM, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan 72 kasus destructive fishing dalam kegiatan KRYD 2025, di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap 72 kasus tindak pidana destructive fishing selama pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2025.

Operasi yang berlangsung selama 60 hari, sejak 24 Februari hingga 24 Maret 2025 ini, menjerat 101 tersangka dan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp49 M.

Dalam konferensi pers yang digelar, Jumat, Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah SH MM menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk konkret dukungan Polri terhadap program ekonomi biru yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, sejalan dengan Asta Cita ke-2, yaitu mewujudkan kebijakan ekonomi biru yang selaras dan berkelanjutan.

“Penindakan ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum, tapi juga untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut serta mencegah kerugian negara dari hasil laut yang dieksploitasi secara ilegal,” tegas Brigjen Pol Idil, seperti dilansir dari laman Humas Polri.

Operasi tersebut melibatkan enam Ditpolairud Polda prioritas, yaitu Jawa Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara, serta didukung oleh 29 Ditpolairud Polda imbangan. Lebih dari 45 kapal dikerahkan untuk mengamankan wilayah-wilayah rawan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

Jenis pelanggaran yang berhasil ditindak antara lain penggunaan bom ikan, alat tangkap terlarang, bahan kimia, dan alat setrum listrik. Dari hasil operasi, petugas menyita barang bukti berupa ratusan detonator, pupuk amonium nitrat, kapal nelayan, alat selam, hingga ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.

Brigjen Pol Idil menambahkan bahwa destructive fishing merupakan ancaman nyata bagi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam operasi ini mencakup tindakan preemtif, preventif, dan represif guna menciptakan efek jera.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 84 jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

“Korpolairud akan terus bersinergi dengan seluruh jajaran di tingkat Mabes maupun daerah demi menjaga laut kita dari kerusakan,” pungkas Brigjen Pol Idil. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Menkeu: APBN 2026 Jadi Investasi Strategis Bangun SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Revitalisasi Sekolah Hadirkan Lingkungan Belajar yang Lebih Layak, Siswi SMPN 9 Pangkalpinang Apresiasi Pemerintah
Densus 88 Gelar Kampanye Cegah Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme di CFD Makassar
Pemprov Jateng Petakan Peran Rumah Sakit Daerah, Tak Lagi Fokus Kejar Klasifikasi
Profil Kapolda Kalbar Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Peraih Adhi Makayasa Akpol 1994
Pertamina Tuntaskan Penataan 31 Entitas Anak Usaha pada Semester I 2026
komentar
beritaTerbaru