Sabtu, 22 Agustus 2026

KemenPPPA dan Bareskrim Polri Jalin Kerja Sama Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Kamis, 06 Maret 2025 00:25 WIB
KemenPPPA dan Bareskrim Polri Jalin Kerja Sama Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan perwakilan Peradi saat menandatangani kerja sama percepatan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta, Selasa (4/3/2024).
Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menandatangani kerja sama dengan Bareskrim Polri dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dalam upaya percepatan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengungkapkan bahwa berdasarkan survei pengalaman hidup perempuan nasional tahun 2024, angka kekerasan terhadap perempuan masih tinggi.

"Satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa.

Situasi serupa juga dialami oleh anak-anak di Indonesia. Menteri PPPA menyebut hasil survei nasional menunjukkan angka kekerasan terhadap anak lebih mengkhawatirkan. "Satu dari dua anak pernah mengalami kekerasan seksual," ungkapnya.

Dengan tingginya angka kekerasan tersebut, kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. "Kami ingin memastikan bahwa setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mendapat prioritas dalam penanganannya," tambah Arifatul.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyatakan dukungan penuh terhadap kerja sama ini. Menurutnya, Polri telah mengambil langkah serius dengan membentuk Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (TPPA).

"Pembentukan direktorat ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi perempuan dan anak yang merupakan kelompok rentan dan harus mendapat perhatian lebih," katanya.

Selain itu, keterlibatan Peradi dalam kerja sama ini akan memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum yang memadai.

Diharapkan, sinergi antara KemenPPPA, Bareskrim Polri, dan Peradi dapat memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak serta menekan angka kekerasan di Indonesia. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemprov Sumut Siapkan Rp50 Miliar untuk Modal UMKM Tahun 2027
Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis Lintas Negara, Korban Rugi Rp5,6 Miliar
Menkes: Keselamatan Korban Jadi Prioritas Pascagempa NTT
Densus 88 dan Pemprov DKI Perkuat Pencegahan Radikalisme di Kalangan Pelajar
UMKM Jawa Tengah Olah Limbah Jadi Produk Kreatif, Tembus Pasar Internasional
Vietnam vs Thailand di Final Piala AFF 2026: Duel Dua Raksasa Asia Tenggara
komentar
beritaTerbaru